SAMOSIR

Galian Pasir, Lokasi Tewasnya Guru SMAN2 Pangururan Tidak Punya Izin

Rabu, 06 November 2019, 17:07 WIB
Last Updated 2019-11-28T02:47:56Z
Lokasi tewas tertimbun longsor pasir galian C. (ist)


BERITAGAMBAR-SAMOSIR
Usaha galian atau tambang pasir gunung lokasi tewasnya guru SMA Negeri 2 Pangururan, Juniper Limbong (35) di Lumban Rihit Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ternyata galian C ilegal atau tidak mempunyai izin.
Demikian disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samosir, Sudion Tamba, Rabu (6/11/2019) di Samosir.

"Pengerukan pasir di Desa Panampangan itu adalah galian C ilegal dan tidak berizin," jelas Sudion.

Beberapa waktu lalu, BLH Samosir sudah melakukan penertiban ke lokasi bersama personel Satpol PP. Namun setelah itu, para penambang kembali melakukan penggalian keesokan harinya.

"Pihaknya diback-up Satpol PP untuk kembali melakukan penertiban," tambahnya.

Sudion berharap, dengan adanya kejadian tewasnya penambang pasir, akan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan penambangan ilegal katanya
Kepala Desa Panampangan, Rincat Sigiro mengakui pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan penggalian pasir di lokasi tersebut.

"Tidak ada satu perizinan apa pun kami keluarkan untuk penggalian pasir di lokasi itu, " ujar Sigiro.

Pantauan wartawan, Saat ini lokasinya sudah dipasang garis polisi dan warga belum diperbolehkan masuk sampai selesainya penyelidikan oleh kepolisian. 

Sementara di rumah duka, tampak ratusan warga, rekan korban dan siswa SMAN 2 Pangururan melayat.

TRENDINGMore