NEWSSAMOSIR

DPRD Samosir Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah

Sabtu, 12 September 2020, 20:00 WIB
Last Updated 2020-10-19T13:14:20Z

 

DPRD Samosir gelar Bimtek di Hotel Grand Mutiara Berastagi, Kabupaten Karo.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

Guna mengitregasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Samosir menggelar bimbingan teknis selama 5 hari, (11-14/10)  di Hotel Grand Mutiara Berastagi, Kabupaten Karo.


Bimtek dengan menghadirkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari Universitas Harapan Medan ini tentang Perpres No 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.


Juga terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri no 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan optimalisasi pembentukan peraturan daerah.


Dihubungi wartawan, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, mengatakan bahwa untuk mengitregasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dar keuangan daerah.


“Mencermati hal tersebut diatas, DPRD Samosir bersama para narasumber yang berkompeten di bidangnya menggelar bimtek,” tutur Saut Martua Tamba.


Hal ini menurutnya bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.


Selain itu, Ketua DPRD Samosir menambahkan bahwa perencanaan pembangunan Pemkab Samosir mengacu pada Keputusan Bupati Samosir nomor 84 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021.


Dengan adanya Permendagri No 90 Tahun 2019, menurut Politisi PDIP itu, Pemkab diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik terkait perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.


Sebagai tindaklanjut, penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019, penyesuaian regulasi yang menyangkut perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pertanggung jawaban, restrukturisasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, transformasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta perubahan rencana strategis perangkat daerah, akan dilakukan.


“Jadi, perencanaan dan pembangunan harus terencana dengan baik. Sehingga aturan tersebut harus diimplementasikan dengan berlandaskan pada komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif dengan berbagai pihak,” ucap Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba.


Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase. Maka, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance. Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government.(BG/TS2)


TRENDINGMore