NEWSPERISTIWASUMUT

Kejari Tobasa Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht 2020

Rabu, 11 November 2020, 17:37 WIB
Last Updated 2020-11-11T10:37:06Z

 

Kejari Tobasa musnahkan barang bukti perkara inkracht tahun 2020 di halaman Kejari Tobasa, Rabu (11/11).

BALIGE-BERITAGAMBAR.COMK

Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sepanjang tahun 2020, di halaman Kejari Tobasa, Rabu (11/11).


Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang narkotika sebanyak 42,26 gram, ganja kering 2,042,22 Kg, extasi 1,8 gram. Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan antara lain, puluhan handphone berbagai merk, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), 2 unit mesin judi jenis jeckpot, senjata tajam dan pakaian.


Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung Kadis Kesehatan Toba Juliwan Hutapea, Wakapolres Kompol Janner Panjaitan, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian, Kepala Loka POM Toba Samosir Ashadi, Pengacara Panahatan Hutajulu dan mewakili Ketua PN Balige.


Plt. Kajari Toba Samosir Charles Hutabarat,SH,MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Raples Devit Napitupulu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 62 kasus yang terdiri dari 21 kasus jenis perkara Kemnegtibum/TPUL, 8 kasus perkara Oharda, dan 33 kasus Narkotika dan Zat Adiktif.


"Pemusnahan ini dilakukan sebagai kegiatan rutin yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tobasa atas perkara yang sudah incrah. Untuk tahu ini memang kita lakukan lebih cepat, biasanya dilaksanakan di akhir tahun. Dari 62 perkara, lebih dari 50% kasusnya adalah narkoba," paparnya.


Senada, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Raples Devit Napitupulu mengatakan barang bukti bernilai ekonomi akan dilelang sebagai pemasukan untuk negara.


"Semua barang bukti bernilai ekonomi jika direkomendasikan untuk dilelang maka akan kita lelang dan menjadi sumber pemasukan keuangan negara. Sejauh ini, pemusnahan barang bukti menjadi bukti keseriusan kita dalam menangani perkara pidana. Tidak ada tempat untuk kejahatan di wilayah hukum Kejari Tobasa," pungkas Raples Devit Napitupulu. 


Barang bukti berupa pakaian, ganja dan mesin jeckpot dimusnahkan dengan cara dibakar sementara narkotika jenis sabu dan extasi dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan puluhan hp dihancurkan dengan menggunakan martil. 



TRENDINGMore