NEWSPERISTIWA

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba

Minggu, 01 November 2020, 13:04 WIB
Last Updated 2020-11-01T06:06:39Z

 

Dua pria terdiri Su, 30, warga Simalungun dan Er, 27, diamankan personel Polres Simalungun.

PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR.COM

Dua pria terdiri Su (30) warga Desa Karang Anyer, Kabupaten Simalungun dan Er (27) warga Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ganja, diamankan personel Polres Simalungun di perumahan Bunda Mas.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi dan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Sabtu (31/10) sore menyebutkan Su dan Er diamankan personel Polres Simalungun dari salah satu rumah di perumahan Bunda Mas, Jl. Sumber Jaya, Kel. Tambun Nabolon pada Jumat (30/10) siang.


Pihak Polres Pematangsiantar mengetahui Su dan Er diamankan setelah personel Polres Simalungun menginformasikan tentang Su dan Er yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


Informasi itu segera ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dengan mendatangi lokasi diamankannya Su dan Er. Ketika personel Satres Narkoba tiba di lokasi terlihat Su dan Er yang sudah diamankan, termasuk berbagai barang bukti.


Berbagai barang bukti yang ditemukan terdiri satu paket SS seberat 1,58 gram, satu plastik berisi 21 paket ganja seberat 25,22 gram, satu unit timbangan digital, satu kotak berisi 50 plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet dan satu unit HP merk Oppo.


Setelah Su dan Er bersama barang bukti diserahkan personel Polres Simalungun, personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar membawa Su dan Er ke markas mereka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kasat Narkoba menyebutkan Su dan Er masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan dan pengembangan, karena bandar SS dan ganja yang memasok SS dan ganja kepada Su dan Er belum diketahui siapa orangnya.(BG/net)


TRENDINGMore