NEWSSUMUT

Diduga Rusak Kertas Suara, Kades Marbun Toruan Ditahan di RTP

Kamis, 24 Desember 2020, 12:34 WIB
Last Updated 2020-12-24T12:16:47Z
Oknum Kades Marbun Toruan, Kecamatan Bakti Raja ditahan di Mapolres Humbahas.

DOLOKSANGGUL-BERITAGAMBAR.COM

Diduga merusak kertas suara pada proses perhitungan suara di TPS 01 Kepala Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, inisial RB dijebloskan ke penjara atau ruang tanahan Mapolres Humbahas.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kab. Humbahas HW Pasaribu, Kamis (24/12).

"Penahanan RB oleh jaksa penyidik Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) yang tergabung dalam Tim Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Humbahas, setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21). “Sudah (ditahan) di Polres Humbahas sebagai tahanan titipan jaksa,” katanya. 

 

Disebutkan, terhadap tersangka oknum Kades Marbun Toruan itu akan dilakukan penahanan selama proses persidangan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

 

Dia menjelaskan, terhadap tersangka dikenakan pasal 178e Jo 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana paling singkat 48 bulan (4 tahun) dan paling lama 144 bulan (12 tahun) dan denda paling sedikit Rp48 juta, dan paling banyak Rp144 juta.

 

Ditanya, kapan berkas BAP tersangka dilimpahkan ke Pengadilan, Henri mengaku belum mengetahui jadwalnya. “Belum ada kabar dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti saya kabari kalau sudah ada info,”pungkasnya. (Net)

Oknum Kades Marbun Toruan, RB ditahan di ruang tahanan Polres Humbahas.

 


TRENDINGMore