EKONOMINASIONALNEWS

Karyawan Libur 28-30 Desember, Jatah Cutinya Dipotong

Rabu, 02 Desember 2020, 07:03 WIB
Last Updated 2020-12-02T00:03:39Z

 

kalender. (ilustrasi)

JAKARTA-BERITAGAMBAR.COM

Pemerintah tidak melarang apabila ada perusahaan swasta yang tetap mengizinkan karyawannya libur pada 28-30 Desember. 


Menurut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, semua keputusan kembali kepada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.


Yang jelas apabila libur pada 28-30 Desember, maka hak cuti tahunan karyawan akan dipotong.


"Kalau melakukan cuti bersama, berarti jatah cutinya akan terpotong. Maka kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu," kata Anwar dalam konferensi pers bersama Kemenko PMK secara virtual, Selasa (1/12).


"Kita akan kembalikan ini pada kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan," sambung Anwar.

 

Pemerintah sudah memutuskan memangkas cuti bersama Lebaran di akhir Desember 2020. Cuti bersama pada 28, 29, dan 30 dipangkas, dan dialihkan ke 31 Desember.


"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari, yaitu 28-30 Desember 2020. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, MenPAN-RB, Menaker, dan Menag," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.


Sebelumnya, pemerintah menggeser cuti bersama Lebaran 2020 dari bulan Mei ke akhir tahun. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.


Pada Keppres itu, ada cuti bersama Lebaran digeser dari bulan Mei menjadi 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Kini cuti bersama pengganti lebaran itu hanya diberikan sebanyak sehari di tanggal 31 Desember 2020. (dtc)


TRENDINGMore