NEWSSAMOSIR

Komisi II DPRD Samosir Konsultasi Terkait Metrologi Legal ke Kota Tebing Tinggi

Sabtu, 12 Desember 2020, 23:16 WIB
Last Updated 2020-12-14T23:25:16Z

 

Komisi II DPRD Samosir belajar ke Kota Tebing Tinggi. 

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
 Komisi II DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan salah satu program kerja dan kegiatan DPRD Tahun 2020 sesuai hasil rapat Pimpinan DPRD Kabupaten dan agenda kerja Komisi II berupa konsultasi ke Kota Tebing Tinggi, Jumat (11/12).


Halnitu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samosir Pardin ME Lumbanraja, Senin (14/12) di Pangururan.


Konsultasi ini dilaksanakan untuk menambah referensi sehubungan rencana terkait pembentukan UPT Metrologi Legal dalam penyelenggarakan Tera/Tera Ulang Serta Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Samosir.


Kunjungan ini dipimpin langsung ketua komisi II DPRD Kabupaten Samosir, diterima Kepala Dinas Perdagangan Gul Bakhri Siregar bersama sejumlah petugas UPT Metrologi Legal Kota Tebing Tinggi.


Ketua Komisi II DPRD Samosir, Pardon Me Lumban Raja menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi mengenai penyelenggaraan Tera/Tera Ulang Serta Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kota Tebing Tinggi dalam rangka meningkatkan PAD.


“Kami DPRD Samosir terus mencari sumber pendapatan yang baru dan menggali potensi daerah yang ada di Kabupaten Samosir salah satunya dengan merencanakan pembentukan UPT Metrologi Legal agar bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Politikus PDIP itu.


Kadis Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Gul Bakhri Siregar sangat mendukung rencana Kabupaten Samosir yang ingin memanfaatkan tera untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan berharap semoga hasil dari konsultasi ke Kota Tebing Tinggi ini bisa dijadikan bahan referensi.


Dijelaskan, bahwa UPTD Metrologi Legal dapat menjamin kebenaran pengukuran yang penting untuk mewujudkan keadlian bagi konsumen. Juga melindungi kepentingan umum/konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran serta ketertiban, dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.


“Retribusi yang didapat Kota Tebing Tinggi melalui UPT Metrologi Legal yang dikelola Dinas Perdagangan sangat signifikan dalam menaikkan PAD,” ungkap Siregar.


Terbukti, berkat kerja keras yang telah dilakukan jajaran Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perdagangan yang semula ditetapkan sebesar Rp780 juta dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada APBD 2019, akhirnya mampu tercapai dengan baik.


“Bahkan pada P-APBD 2019 beberapa waktu lalu, target yang dinaikkan lagi hingga sebesar Rp1,050 miliar tersebut masih tetap bisa dicapai, bahkan melampaui hingga mencapai sebesar Rp1,079 miliar atau over target sebesar 103 persen sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” pungkas Gul Bakhri.(BG/TS)

TRENDINGMore