NEWSSUMUTUMUM

Sidang Kedua Di MK, KPU Bantah Telah Terjadi Kecurangan Secara Massif

Rabu, 03 Februari 2021, 18:37 WIB
Last Updated 2021-02-03T14:38:47Z

 

Suasana sidang sengketa Pilkada di MK

JAKARTA-BERITAGAMBAR : 

Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kab.Tapanuli Selatan (Tapsel) membantah tuduhan pemohon (penggugat) bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dengan melibatkan pihak penyelenggara dalam Pilkada Tapsel Tahun 2020.


“Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci bentuk kecurangan massif yang dilakukan termohon” kata Kuasa Hukum KPU Tapsel, MMR Syukranil Khitam dari HICON & Poliey Strategies dalam sidang perkara sengketa Pilkada Tapsel di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2)


Sidang kedua Pilkada Tapsel dengan No.22/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda eksepsi termohon dihadiri Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak dan MMR Syukranil Khitam SH (kuasa hukum) secara luring serta anggota KPU Tapsel Kemri Syafi'I dan Syawaluddin Lubis secara daring atau online.


Dijelaskan, secara umum gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati Tapsel M.Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap ke MK terkait hasil Pilkada Tapsel Tahun 2020 tidak jelas (obscuur libel) karena tidak dikuatkan dengan bukti bukti konkrit sesuai dengan materi gugatan.


Terkait dengan tuduhan bahwa adanya pemilih yang memilih dengan menggunakan nama orang lain, kuasa hukum menegaskan dalil tersebut tidak jelas karena tidak disebutkan siapa orangnya dan dimana alamatnya.


Begitu juga dengan tudingan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali tidak disebutkan siapa orangnya dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana dan jam berapa kejadiannya.


“Paling tidak mohon dapat dijelaskan pemohon, apakah pemilih itu benar benar berwujud atau hanya sekedar ada dalam pikiran belaka alias tidak nyata” tutrurnya.

 

Terkait dengan hal tersebut, ungkapnya termohon juga tidak pernah menerima rekomendasi atau surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga persoalan tersebut dijadikan sebagai bagian dari isi gugatan pemohon dan telah disidangkan.


Untuk itu KPU melalui kuasa hukumnya meminta kepada MK agar menolak permohonan pemohon dan dan mengabulkan eksepsi termohon.


Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tapsel Kemri Syafi'I mengatakan sidang yang dimulai pukul 13.30 dan selesai pukul 16.05 Wib juga dihadri pemohon dan pihak terkait secara online


Menurutnya materi yang dijadikan pemohon sebagai dalil untuk menggugat KPU Tapsel ke MK usai penetapan hasil perolehan suara Pilkada Tapsel, mengambang karena tidak didukung atau dikuatkan dengan bukti bukti konkrit.


Selain materi gugatannya yang tidak dikuatkan dengan bukti bukti kuat yang konkrit, ujar Kemri jika merujuk pada pasal 157 ayat 5 UU Pemilihan juncto pasal 7 ayat 2 PMK 6/2020 bahwa gugatan yang diajukan pemohon telah melewati batas waktu pengajuan permohoan ke MK.


“Tenggang waktu 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah tanggal 15 Desember 2020 sampai 17 Desember 2020 pukul 23.59 Wib. Sedangkan pengajuan ke MK tercatat tanggal 18 Desember 2020 pukul 00.06 Wib. (BG/GR)

TRENDINGMore