HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Bupati Minta Kapolres Tembak di Tempat Semua Pengedar Narkoba

Senin, 22 Maret 2021, 15:48 WIB
Last Updated 2021-03-22T08:50:14Z

 

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meminta Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga menindak tegas semua pengedar narkoba yang ada di Kabupaten Langkat.



STABAT-BERITAGAMBAR :

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meminta Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga menindak tegas semua pengedar narkoba yang ada di Kabupaten Langkat.


Bahkan, Terbit Rencana PA meminta polisi melakukan tembak di tempat bagi pengedar narkoba yang dianggap merusak generasi bangsa.


Hal itu disampaikan Terbit Rencana PA saat hadir dalam gelar pemaparan di Polres Langkat. 


"Narkotika perusak generasi bangsa Indonesia. Maka saya minta kepada Kapolres tindak tegas pengedar narkoba dan tembak di tempat," kata Terbit Rencana PA, Senin (22/3/).


Dia mengatakan, polisi tidak boleh pandang bulu.


Semua yang terlibat narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dalam kesempatan ini, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan pihaknya ada mengungkap sejumlah kasus narkoba.


Adapun kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap di antaranya peredaran 92 kilogram ganja kering dan 3 kilogram sabu.


Untuk kasus 93 kilogram ganja kering, pihaknya mengamankan empat tersangka. 


"Empat tersangka dalam kasus ganja ini merupakan warga Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan kami lakukan Senin (8/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Sudirman Nomor 32 Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang," kata Edi.


Dia mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas mendapat informasi soal adanya kabar soal pengiriman ganja yang diangkut menggunakan mobil Avanza warna Silver BK 1164 BB.


Selanjutnya, polisi melakukan razia dan menangkap dua tersangka di antaranya BD (21) warga Dusun Pisang Kelat, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dan DAM (21) warga Dusun Tangak Kaming, Desa Peleleh, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.


Sementara itu, untuk kasus sabu, ada lima tersangka yang diamankan pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di lokasi terpisah.


Tiga di antaranya Cecep Minor (33) dan Agus Salim (35) warga Dusun V, Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai serta Yasir Afiat (41) warga Jalan Anggur Lingkungan V Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.


Ketiganya diciduk saat mengendarai mobil Avanza warna hitam Nopol 1697 VQ.


Dalam pengungkapan ini ditemukan barang bukti 2.000 gram sabu-sabu dengan modus bungkusan teh China merk Guanyinmang. 


Selanjutnya di lokasi berbeda, pada Minggu (14/3/2021) pukul 21.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap Zainal Arifin alias Wak No (32) warga Dusun Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Wak No dicokok saat melintas di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Kecamatan Wampu dengan barang bukti satu bungkus klip bening seberat 1 Kg sabu.(BG/Trbn)


TRENDINGMore