HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Cekcok Di Kedai Tuak, Mananda Siadari Tewas Ditikam Tetangga

Senin, 01 Maret 2021, 08:34 WIB
Last Updated 2021-03-01T01:34:19Z
Lokasi warung tuak tempat terjadinya penikaman dan korban Mananda Siadari bersimbah darah. AM pelaku penikaman saat diperiksa di Mapolsek Perdagangan.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR: 

Gara-gara bertengkar di kedai (Lapo) tuak, seorang warga bernama Mananda Siadari, warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tewas bersimbah darah setelah ditikam seorang tetangganya berinisial AM, Sabtu (27/2) sekira pukul 23.00.



Kasus penikaman yang menyebabkan tewasnya Mananda Siadari ini sudah ditangani Polsek Perdagangan, Pokres Simalungun. Dalam tempo 5 jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Perdagangan dipimpin Iptu Salomo Sagala, berhasil meringkus AM diduga pelaku penikaman dari persembunyuan dekat rumahnya.



Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia, kepada wartawan, Senin (28/2), menjelaskan kasus ini bermula adanya selisih paham antara korban Mananda Siadari dengan pelaku AM hingga terjadi pertengkaran adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan.



Sewaktu pertengkaran itu, warga yang sama berada di warung tersebut mencoba melerai dan meminta AM dan Mananda Siadari tidak ribut-ribut di tempat itu. Beberapa waktu setelah diminta tidak ribut-ribut lagi, AM beranjak meninggalkan warung tuak dimaksud, sedangkan Mananda tetap di warung itu. Namun tak disangka-sangka, kira-kira 20 menit kemudian, AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghapiri dan menikam Mananda Siadari secara berulang-ulang dan membabi buta tanpa ada perlawanan.



Usai menikami korban, AM langsung meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah kejadian korban tidak berdaya, warga yang ada ditempat kejadian berupaya membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalanan korban sudah meninggal dunia.



Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian itu, pihak Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, bersama beberapa personel Polsek langsung mendatangi dan pengecekan TKP.



Dalam waktu yang tidak terlalu lama, langsung melakukan pengejaran terhadap AM diduga pelaku penusukan. Awalnya pencarian mengarah ke tempat tinggal AM, namun petugas tidak berhasil menemukannya. Tepat pukul 03.00, petugas akhirnya berhasil menangkap AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.



Kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.



Kapolsek Perdagangan AKP Josia , menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara.(BG/HT)



 

TRENDINGMore