HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Binjai Tangkap Pembunuh Pasutri di Binjai

Selasa, 02 Maret 2021, 13:34 WIB
Last Updated 2021-03-02T06:34:27Z
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni didampingi sejumlah perwira paparkan kasus pembunuhan pasutri. 


BINJAI-BERITAGAMBAR: 

Kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang menggemparkan warga Binjai, berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Binjai. 


Kapolres Binjai AKBP Romadhoni didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang dan sejumlah perwira lainnya, Selasa (2/3), memaparkan perkara pembunuhan tersebut. 


Dijelaskan Romadhoni, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. 


Kemudian, AM Sihombing dan Pandu, warga Medan Deli. "Pembunuhan dilakukan Sulis, AM Sihombing penadah motor korban dan Pandu sebagai kernet," ucap Romadhoni. 


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui, sebelum pembunuhan dilakukan, terlebih dahulu dia beranjak dari rumah menggunakan truk BK 8680 CQ. 


Ketika berada di tengah jalan, sebut Romadhoni, timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian. "Niat ini muncul karena uang tersangka habis untuk membeli minyak," ungkapnya. 


Kemudian, tepat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, tersangka melihat situasi sepi dan berpura-pura mengalami kerusakan pada truk yang dikendarainya. 


Di lokasi, tersangka mempersiapkan diri dengan sebuah besi padat yang beratnya sekitar 3-5 Kg. "Tersangka menunggu sasaran dan sempat membiarkan dua pengguna motor melintas. Alasannya dua motor itu tidak bagus," terang Romadhoni 


Disaat korban melintas dengan motor Vario BK 6812 AFS, tersangka beraksi dengan memberhentikan korban sembari berupra-pura meminta tolong untuk melihatkan kerusakan truknya. 


"Saat itu juga korban melihat truk tersangka. Sementara, tersangka menunggu situasi aman. Ketika situasi dirasa aman, tersangka mengambil besi yang sudah dipersiapkannya dan memukul kepala bagian belakang korban. Seketika korban oyong dan terjatuh ke dalam parit," urainya. 


Istri korban yang melihat kejadian berteriak dan meminta tersangka untuk tidak menganiayanya. Namun, tersangka mengejar istri korban dan memukul kepalanya hingga tersungkur. 


"Setelah itu tersangka melihat kondisi korban di parit dan melakukan penganiayaan sampai korban tidak bergerak. Kemudian menyeret istri korban ke dalam parit dan melakukan hal yang sama sampai kedua korban tidak bernyawa," beber Romadhoni. 


Melihat kedua korban sudah tidak bernyawa, tersangka memindahkan motor korban ke dalam kebun tebu. Kemudian tersangka meninggalkan lokasi menuju Km 19 untuk memarkirkan truknya. 


"Korban mencari tumpangan dan kembali ke lokasi untuk mengambil motor korban. Motor korban dititipkan di penitipan motor di Km 19 dan tersangka pergi menggunakan truk," papar Romadhoni. 


"Saat motor diambil, tersangka membuang plat motor dan dijual kepada AM Sihombing. Hasil penjualan motor seharga Rp2.100.000 dibelikan HP Andorid seharga Rp1.300.000," tambahnya. 


Romadhoni juga mengatakan, barang bukti sepedamotor, STNK, helm, plat motor, pakaian korban, besi, dan barang bukti lainnya sudah diamankan. "Atas perbuatan ini tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya. 


Seperti diketahui, pasangan suami istri yang diketahui bernama Sugianto alias Anto, 55, dan Astuti alias Tuti, 58, warga Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deli Serdang, ditemukan tak bernyawa pada Senin (22/2).


Korban diketahui baru pulang belanja dari Pasar Tavip Binjai untuk kebutuhan barang dagangannya. Namun naas, keduanya menjadi korban pencurian dan kekerasan hingga meninggal dunia. 


Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (27/2), pukul 14:00 di rumah makan daerah Kwala Tanjung, Batubara. (BG/REL)



TRENDINGMore