HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Nisel Amankan 3 Pegawai KPK Gadungan

Minggu, 07 Maret 2021, 05:33 WIB
Last Updated 2021-03-07T05:36:49Z

 

Kapolres Nias Selatan (Nisel) AKBP Arke Furman Ambat, SIK, MH saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan terkait diamankannya tiga pegawai gadungan KPK yang melakukan pemerasan, Sabtu (6/3).

TELUKDALAM- CERITA GAMBAR :

 Polres Nias Selatan mengamankan tiga oknum LSM yang mengaku pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan sedang melajukan audit investigasi di daerah itu.



Ketiga oknum pegawai KPK gadungan diamankan polisi karena diduga  melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah kepala sekolah dan kepala desa di Kabupaten Nias Selatan.



Kapolres Nias Selatan, AKBP. Arke Furman Ambat, S.IK, MH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (6/3) mengatakan ketiga oknum LSM yang mengaku pegawai KPK pada aksinya mendatangi sejumlah kepala sekolah dan kepala desa guna melakukan pemerasan dan penipuan.



Ketiga tersangka pegawai KPK gadungan yang diamankan masing masing berinisial AA, SH (61) warga Jln. Danau Singkarak Lingkungan-IV Kelurahan WEK V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.



Kemudian SIT (39) warga Desa Pulau Tamang, Kecamatan Batahan, Kabuoaten Mandailing Natal dan AD (60) warga Jln. Pasir Putih, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.



Menurut penjelasan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, ketiga tersangka sudah melakukan aksinya sejak Nopember 2020 lalu sampi sekarang dan sejumlah kepala sekolah dan kepala desa  telah menjadi korban pemerasan dan penipuan para tersangka.



Terungkapnya kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh ketiga tersangka berawal ketika pada Selasa (2/3) sekira pukul 10.00 Wib, ketiga tersangka menuju Kecamatan Toma menjumpai valon korban Yanihati Loy sebagai Kepala Sekolah SDN 075076 Hilinamoniha untuk melakukan audit investigasi.



Namun suami dari  Yanihati mengusir para tersangka sehingga mereka terpaksa pergi meninggalkan lokasi SDN 075076 Hilinamoniha dimaksud. 



Tidak terima perlakuan suami dari Yarnihati Loy tersebut, tersangka AD mengajak kedua rekannya AA dan SIT ke Polres Nias Selatan untuk membuat laporan pengaduan dalam perkara menghalang-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya.



Sesampainya di Polres Nias Selatan, awalnya laporan tersangka ditolak dan disarankan untuk kembali pulang, namun tersangka AD memaksakan agar laporannya tetap diterima sehingga ketiga tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk diwawancarai sebelum membuat laporan pengaduan.



Ternyata ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan legelitasnya sebagai seorang pers yang membuat penyidk curiga dengan tujuan kedatangan tersangka ke SDN 075076 Hilinamoniha. 



Dari kecurigaan tersebut, penyidik menghubungi Kepala Sekolah SDN 075076 Hilinamoniha, Yarnihati Loy melalui telepon seluler dan ianya menerangkan bahwa kejadian dimaksud karena tersangka AD dan rekannya  meminta uang sebesar Rp. 5 juta.



Dari keterangan tersebut penyidik akhirnya  mengetahui semua kegiatan dan kejadian pemerasan yang dilakukan selama ini oleh ketiga tersangka ditambah lagi sejumlah korban baik kepala sekolah maupun kepala desa yang sebelumnya telah diperas dan ditipu oleh ketiga tersangka. Akhirnya ketiga tersangka diamankan guna proses lebih lanjut.



Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp.4.350.000, satu unit Mobil Merek Kuda Warna Hitam Nopol BK 1886 FJ. 3 buah handphone, 1 buah stempel DPP LSM P2KN, 9 lembar Kartu Pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM dan sejumlah barang bukti lainnya.



Kapolres Nias Selatan menyebutkan kepada ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun  kurungan.(BG/HT).





TRENDINGMore