![]() |
Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara naik mulai 1 April kemarin. Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut disebutkan, PBBKB naik dari 5% menjadi 7,5%. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut.
"Dia sengaja cari momentum. Kenaikan BBM bukan mengacu Pergub. Tetapi pergub menyesuaikan aturan dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu dia harus stabil. Salah itu kalau Pertamina mengacu pergub untuk menaikkan BBM," kata Edy kepada wartawan.
Menurut Edy, yang menentukan harga BBM adalah Pertamina. Karena itu, Pemprov Sumut harus menyesuaikan salah satunya dengan mengeluarkan Pergub.(BG/KPC)