HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Terkait Pembubaran Kuda Kepang, Kapolrestabes Medan : 10 Orang Ditahan

Minggu, 11 April 2021, 19:56 WIB
Last Updated 2021-04-11T14:59:55Z

 

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, melakukan konferensi pers di Mapolresta Medan.

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pihak kepolisian resor kota Medan telah mengamankan 10 tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal. 


"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Minggu (11/4). 


Masih dia, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang orang lagi dalam kasus ini. "Satu masih dikejar," ucap dia. 


Ia menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. "Tinggal IB yang belum ditangkap," sebutnya. 


Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Hadi, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021. "Laporannya ada dua yang kita terima," tegas Riko. 


Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti. "Barang bukti video sudah kita amankan juga," ujarnya. 


Sebelumnya, ia menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.(BG/REL)

TRENDINGMore