HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Asahan Tangkap Pelaku Pemerasan Kades

Senin, 03 Mei 2021, 00:44 WIB
Last Updated 2021-05-02T23:06:28Z
Polisi Asahan mengamankan tiga pelaku pemerasan dan barang bukti


KISARAN-BERITAGAMBAR :

Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Asahan mengamankan 3 orang pelaku pemerasan terhadap kepala desa (Kades) Bunut Seberang, di Kantor Kepala Desa Bunut Seberang Jalan Keramik Dusun III Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan, Sabtu (1/5) Siang.


Korban Berinisial MSG (44) Kades Suka Dame Barat, Barat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.


Ketiga Pelaku tersebut berinisial JI (48) seorang pengacara Warga Binjai, GB (45) Jurnalis/ LSM penduduk Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dan BM (41) Jurnalis/LSM, penduduk Dusun IV Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.


Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, didampingi Kanit Tipidkor Polres Asahan Ipda Arbin Rambe, menjelaskan kronologis kejadian terjadi Sabtu (1/5) sekira pukul 11.00 Wib. 


Personil unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulau Bandring ada 3 orang pelaku yang mana pada bulan April lalu, mereka memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.


Kemudian pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang, untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang kepala desa di kecamatan Pulau Bandring dan kemudian ketiga pelaku dengan menakut nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. 

Ke Tiga oknum itu, ke kepala desa meminta akan bantu dan tidak dilanjutkan, dengan cara meminta uang kepada 10 orang kepala desa sebesar Rp 10 juta dan terjadi kesepakatan 10 orang kepala desa memberikan uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang panjar dari yang di minta Rp 10 juta.


Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.


Dari tangan pelaku petugas menyita Barang Bukti berupa  amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp 3 juta, 1 unit mobil  No. Pol BK 15xx AAD warna body silver metalic, 1 (satu) buah anak kunci mobil Toyota Avanza No Pol Bk 1592 AAD.


Ketiga pelaku terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara, Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani. (BG/Rel)


TRENDINGMore