NEWSSAMOSIR

Polres Labuhan Batu Tembak Perampok di PT. Indomarco Adi Prima

Senin, 24 Mei 2021, 14:42 WIB
Last Updated 2021-05-24T07:47:26Z

 

Polisi Resor Labuhan Batu, paparan tersangka perampokan PT Indomarco Adi Prima.

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Polres Labuhanbatu tembak 2 orang pelaku perampokan di PT. Indomarco Adi Prima.


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pada konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/5).


Dijelaskan bahwa pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima terjadi perampokan.


Pelaku IW (37) dan AF (38) sebagai pelaku masing-masing memainkan peranan. Tersangka IW berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan lansung menodongkan sebilah parang kearah saksi dan memaksa saksi untuk menunjukan brankas penyimpanan uang kemudian menyuruh saksi untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko disekitar TKP.


Kemudian AF alias Andi langsung menodongkan clurit kearah saksi lainnya setelah menyuruh saksi untuk tiarap ke lantai. Kemudian AF mengikat kedua tangan Saksi ke arah belakang dengan tali nilon.


Aksi perampokan itu, papar Kapolres, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 150 juta.


Polres kemudian menyita barang bukti dari IW berupa uang tunai Rp 28 juta, 1 unit Handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 unit Handphone Vivo Warna Biru, 1unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).


Kemudian, papar Kapolres, polisi menyita dari AF berupa uang tunai Rp 32 juta, 1 buku tabungan Bank BRI an. AF, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ, 1unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHP dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun. (BG/TR)




TRENDINGMore