HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Ditreskoba Poldasu Tangkap 69 Kg Sabu dan AK-47 dan M-16

Jumat, 18 Juni 2021, 00:10 WIB
Last Updated 2021-06-18T02:16:24Z

 

Kurir narkoba jaringan internasional yang ditangkap dengan barang bukti sabu, estasi dan senjata AK47 dan M16. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mengerikan, bandar narkoba di Sumatra Utara (Sumut) mempersenjatai diri dengan senapan serbu laras panjang AK-47 dan M-16. Selain menemukan dua senapan serbu, dalam penggerebekan yang dilakukan Ditreskoba Polda Sumut itu petugas juga mendapati ratusan butir amunisi.



Ada tiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, M (20) dan MF (36) keduanya petani asal Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan mereka turut diamankan senjata api laras panjang jenis AK47 dan M16 lengkap dengan 150 butir amunisi.



Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditreskoba yang semula mendapat laporan dari masyarakat.


"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni 69 kg sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, satu pucuk senjata api jenis AK-47, satu pucuk senjata api jenis M-16, 150 butir amunisi dan dua ponsel," kata Hadi Wahyudi.


Dia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari SB disita sabu seberat 20 Kg.


"Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan berhasil menangkap tersangka M serta MF pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF," katanya.



Menurut Hadi, selanjutnya dari rumah MF tersebut, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus ekstasi sebanyak 48.418 butir dan barang bukti lainnya.


"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," ucapnya.


Pengakuan tersangka M, sekitar sepekan lalu dihubungi JH melalui aplikasi pesan WhatsApps (WA) yang dikenalnya sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan diau untuk mengambil dua pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika .


Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu JH menghubunginya tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur. Keduanya dijanjikan upah Rp20 juta.


Tersangka M lalu menjemput narkoba itu dan menyimpannya di rumah MF. Dia mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan Rp30 juta untuk menyimpannya.


"Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir, dan kini di tahan di Polda Sumut. Anggota di lapangan masih mengejar tersangka JH," katanya.

TRENDINGMore