HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Kejari Deliserdang Musnahkan Barbut 223 Kasus

Selasa, 20 Juli 2021, 08:51 WIB
Last Updated 2021-07-20T01:51:43Z

 

Kajari Deliserdang Jabal Nur didampingi Kasi Pidum Kejari Deliserdang Olan Pasaribu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Deliserdang, Farouk Fahrozi dan lainnya saat membakar barang bukti. 

DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama tiga bulan terakhir.

Barang bukti sebanyak 223 perkara itu dimusnahkan dengan cara diblender

dan dibakar, di halaman parkir Kejari Deliserdang di Lubukpakam, Senin (19/7).


Pemusnahan itu dipimpin Kajari Deliserdang Jabal Nur SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Deliserdang Olan Pasaribu SH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Deliserdang, Farouk Fahrozi SH, Kasi Datun Kejari Deliserdang Fahri Ramadhani SH, bersama perwakilan Kapolresta Deliserdang, Kepala BNNK Deliserdang, perwakilan Kalapas Lubukpakam dan perwakilan Kadis Kesehatan Deliserdang.  


Jabal Nur mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. "Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender bersama air dan selanjutnya dibuang ke septic tank melalui kloset. Sedang barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.


Menurut Jabal Nur, pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat, merupakan tugas tahap akhir Jaksa dari setiap penanganan perkara pidana. "Ini dalam perkara yang sudah ingkrah 3 bulan terakhir, itu dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan di gudang barang bukti kita, sehingga setiap 3 bulan terakhir kita melakukan pemusnahan," ujarnya.


Sebelumnya Kasi Barang bukti dan barang rampasan, Farouk Fahrozi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah 177 adalah tindak perkara narkotika berupa sabu seberat 1.817,72 gram, ganja 41.856,71 gram, pil ekstasi 69,5 butir, psikotropika jenis pil happy five 2.297 butir, bersama handphone, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. 


Selanjutnya adalah barang bukti dari 31 perkara Ohara (Orang dan harta benda), berupa kayu, baju, celana dan barang bukti lainnya. 


Kemudian dari 15 perkara pidana Kamneg-Tpul (keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya) berupa egrek, bambu, along-along dan barang bukti lainnya. (BG/ES).





TRENDINGMore