NEWSPERISTIWASUMUT

Langgar PPKM Darurat Wilayah Tertentu, Polsek Tamora Bubarkan Pesta Pernikahan

Sabtu, 17 Juli 2021, 19:19 WIB
Last Updated 2021-07-17T12:20:27Z

 

Personel Polsek Tanjungmorawa saat menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat wilayah tertentu sehingga membubarkan acara pesta pernikahan. 

DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Personel Polsek Tanjungmorawa (Tamora) terpaksa menghentikan atau membubarkan hajatan (pesta) pernikahan yang diselenggarakan secara terbuka, di Dusun VIII Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Sabtu (17/7).


Pesta pernikahan ini dinilai melanggar, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah tertentu tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Deliserdang, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.


Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH ketika dikonfirmasi, mengatakan resepsi pernikahan itu dibubarkan karena kegiatan itu sudah melanggar Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 440/2357 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah tertentu. 


Sawangin mengakui, setelah pihaknya mengetahui adanya pesta pernikahan yang digelar di depan rumah, maka pihaknya sebagai bagian dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, mendatangi dan menghimbau untuk tidak mengadakan pesta yang dapat menciptakan kerumunan saat pemberlakuan PPKM Darurat wilayah tertentu PPKM Mikro. Sehingga kegiatan menghadirkan orang banyak dilarang. 


"Kita membubarkan kegiatan pesta pernikahan yang diadakan oleh masyarakat dan masyarakat mengerti dan memahami saat ini pandemi Covid-19 semakin meningkat serta pemilik hajatan pesta pernikahan membubarkan kegiatannya," kata Sawangin.


Sementara itu sebelumnya, Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2357 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah tertentu tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Deliserdang. 


Surat Edaran Itu terbit, Rabu (14/7) itu ditandatangi Ashari Tambunan pada Selasa (13/7) dan dalam Surat Edaran tersebut disebutkan ada sebanyak 9 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang yang memberlakukan PPKM Darurat wilayah tertentu tingkat Desa/Kelurahan yang berbatasan dengan wilayah Kota Medan.


Adapun 9 Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Tanjung Morawa berlaku di seluruh Dusun/Lingkungan dalam Desa/Kelurahan. Kecamatan Sunggal di seluruh Dusun dalam Desa. Kecamatan Percut Seituan di seluruh Dusun/Lingkungan pada Kelurahan Kenangan, Kelurahan Kenangan Baru, Desa Tembung, Desa Bandar Khalipah, Desa Bandar Klippa, Desa Medan Estate, Desa Sambirejo Timur, Desa Laut Dendang, Desa Sampali dan Desa Sentis.


Selanjutnya di Kecamatan Labuhan Deli di seluruh Dusun pada Desa Helvetia, Desa Manunggal dan Desa Pematang Johar. Kecamatan Hamparan Perak di seluruh Dusun pada Desa Hamparan Perak, Desa Kelumpang Kebun, Desa Kelambir V Kebun dan Desa Selemak. Kecamatan Pancur Batu, di seluruh Dusun pada Desa Tanjung Anom, Desa Baru, Desa Simbahe Baru, Desa Durin Janggak, Desa Perumnas Simalingkar, Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Pertampilen.


Kemudian di Kecamatan Patumbak berlaku di seluruh Dusun pada Desa Marindal I, Desa Marindal II, Desa Sigara-gara dan Desa Patumbak Kampung. Kecamatan Namorambe berlaku di seluruh Dusun dalam Desa Delitua. Kecamatan Delitua berlaku di Dusun VIII, Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua.


Sekretaris Satgas Covid-19 Deliserdang, Citra Efendi Capah mengatakan untuk Kabupaten Deliserdang tidak dilakukan PPKM Darurat, namun surat edaran yang dikeluarkan tersebut yakni mengenai PPKM Darurat wilayah tertentu yang berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Selasa 13 Juli hingga 20 Juli 2021.


"Deliserdang tidak PPKM darurat. Namun dengan berlakunya PPKM darurat di Kota Medan sejak tanggal 12 Juli. (Maka beberapa Kecamatan) Deliserdang melakukan kebijakan PPKM darurat wilayah tertentu yang wilayah Desa/Dusun/Lingkungannya berbatasan langsung dengan kota Medan," kata Capah.


Capah menyebut, penetapan tersebut selain dinilai dengan berbatasan langsung ke Kota Medan juga dikarenakan penilaian kasus jumlah Covid-19. "Ya Kecamatan Tanjung Morawa (Sunggal) perlakuan khusus bukan karena berbatas dengan Medan saja pertimbangannya . Namun pertimbangan daerah tersebut tinggi dengan kasus terkonfirmasi Covid-19," sebutnya. (BG/WW).





TRENDINGMore