DPRDNEWSPOLITIKSAMOSIR

Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Samosir Tidak Jadi

Rabu, 21 Juli 2021, 15:08 WIB
Last Updated 2021-07-21T10:58:44Z

Suasana ruangan rapat paripurna DPRD Samosir masih lowong.

 

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Rapat Paripurna DPRD Samosir yang mengagendakan pemberhentian Ketua DPRD Samosir periode 2019 – 2024 Saut Martua Tamba, tidak korum walau sudah diskors 3 kali. 


Paripurna yang dibuka terakhir yang hadir 15 orang dari 25 anggota dewan. “Belum memenuhi korum”, ujar Sekwan DPRD Marsinta Sitanggang yang membacakan kehadiran wakil rakyat tersebut di sidang dewan, di ruang rapat dewan itu di Parbaba, Rabu (21/7).


Karena tidak kuorum, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Pantas Maroha Sinaga didampingi Nasib Simbolon terpaksa mengetuk palu dan mengembalikan rencana paripurnanya ke Badan Musyawarah (Bamus) yang diketuai pimpinan dewan termasuk Ketua yang akan diberhentikan.


"Tata tertib (Tatib) DPRD Samosir, pasal 106 ayat 1B, menurut Sekwan Sitanggang, kehadiran untuk korum adalah dua pertiga, persisnya harus hadir 17 orang dari 25 anggota dewannya.


Ketua Saut Tamba sendiri tidak hadir di paripurna tersebut termasuk beberapa anggota dewan  dari Fraksi PDIP yang disebut-sebut dikenai sanksi PAW (Pergantian Antar Waktu) bersama lima dari rekannya yang lain dari PDI-P. (BG/TS)




TRENDINGMore