HUKUMKRIMINALMEDANNEWSSUMUT

Jambret di Depan Gereja HKI Teladan, Ditangkap Polsek Medan Baru

Sabtu, 31 Juli 2021, 17:00 WIB
Last Updated 2021-08-01T00:01:07Z

 

Jambret di depan Gereja HKI Stadion Teladan, Medan ditangkap Polisi dari Polsek Medan Baru.

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polsek Medan Kota menangkap jambret, M. Agung Fashandy (28), warga Jalan Air Bersih No. 67-A Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan, Medan Kota, Pada Sabtu (10/7).


Waka Polsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. Ini merupakan tiga kali perbuatan pelaku dan kembali tertangkap.


"Ditangkap di rumah di Jalan Air Bersih, dua jam setelah kejadian. Sudah terhitung tiga kali melakukan hal serupa," kata Waka Polsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).


Abdul Waris menjelaskan kejadian itu bermula saat korban sedang berkendara sendirian menggunakan sepeda motornya di Jalan Sisingamangaraja Medan, Simpang Universitas UISU sambil membawa sebuah tas tangan berisikan handphone dan uang tunai.



Pelaku membuntuti sampai ke tempat sepi di depan Gereja HKI, dekat Stadion Teladan.


Saat itu pelaku mendahului korban lalu memutar balik dan menjambret tas milik Marintan Hasibuan (58), lalu melarikan diri.


Menerima laporan dari korban polisi langsung melakukan olah TKP dengan melihat rekaman CCTV milik warga. Setelah diketahui ternyata rumah pelaku tak jauh dari lokasi dan langsung menangkap M. Agung Fashandy.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun kurungan.


Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat milik pelaku, tas korban, satu handphone android dan uang tunai.


"Yang kami persangkaan adalah pasal 364 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ucapnya. (BG/JP)


TRENDINGMore