NEWSPERISTIWA SAMOSIRSUMUT

DPRD Samosir Setujui Penetapan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumut

Kamis, 30 September 2021, 10:05 WIB
Last Updated 2021-09-30T08:07:09Z

 

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir tentang pembahasan dan pengesahan Tiga Ranperda menjadi Perda.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Raperda atas  Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumut, di gedung DPRD, Kamis dinihari (30/9).


Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E Siahaan didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon, Pantas Sinaga dan dihadiri Bupati Vandiko T Gultom dan Kepala OPD.

Faksi di DPRD Samosir sepakat menerima penetapan Ranperda atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumut untuk ditetapkan sebagai Perda.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Saur Tua Silalahi membacakan laporan Bapem Perda, bahwa DPRD Samosir mendukung upaya Pemda menginvestasikan dananya pada bank Sumut, karena bisa memberikan nilai lebih baik dari sisi pendapatan atau deviden sebesar 21% dari penyertaan modal Rp25.273.810.000, memperoleh deviden Rp5.058.583.046.


Mengingat besarnya bunga dan deviden yang didapatkan dari PT Bank Sumut maka disarankan agar besaran penyertaan modal dapat ditambah setiap tahunnya dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.

 

"Penyertaan modal pada PT Bank Sumut dan deviden yang didapatkan pada setiap tahun harus disampaikan kepada DPRD dan masyarakat secara transparan dan CSR yang didapatkan dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan tepat guna," ujar saur tua Silalahi. (BG/TS)

TRENDINGMore