DPRDNEWSSUMUT

DPRD Samosir Tinjau MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga

Minggu, 10 Oktober 2021, 18:45 WIB
Last Updated 2021-10-11T01:49:44Z
DPRD Samosir bersama Tim Legislasi dan Masyarakat Hukum adat (MHA) Ompu Raja Ulosan Sinaga, menggelar RDP terkait rencana penetapan Ranperda MHA di Samosir. 


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

DPRD Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim legislasi Daerah dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru/bere/Ibebere Baneara Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Minggu (10/10) di Kantor Desa Partukkot Naginjang.


RDP dihadiri Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pantas Sinaga, Anggota BP2D, Asisten I Mangihut Sinaga Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Harian, Kepala Desa Partungko Naginjang dan Masyarakat. 


RDP ini bertujuan untuk  meninjau lokasi di wilayah MHA di Desa Partungko Naginjang mengingat Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat  Hukum adat Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya akan di bahas dan ditetapkan oleh DPRD dalam waktu yang tidak lama lagi. 


Ketua BP2D DPRD Samosir Saurtua Silalahi, menyampaikan bahwa lahirnya Ranperda ini adalah di inisiasi/usul prakarsa oleh DPRD sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan untuk eksistensi tanah ulayat masyarakat adat diwilayah Kabupaten Samosir, ditambahkan juga, peninjau lapangan yang akan kita lakukan nanti bertujuan juga untuk memastikan bahwa batas-batas wilayah MHA sudah tuntas,  sehingga kedepan masalah batas wilayah MHA dengan masyarakat lainnya tidak terjadi. 


Anggota BP2D DPRD, Jonner Simbolon, menyampaikan agar Tim Legislasi Daerah  dapat mensosialisasikan Ranperda ini ke MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru/bere/ibebere.


Wakil Ketua II DPRD, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa walaupun ranperda ini kita tetapkan, prosesnya masih panjang, Tim dari Kementerian terkait nantinya akan melakukan verifikasi lapangan atas wilayah maupun batas-batas MHA.


Harapan kami, kita dapat solid dan bekerjasama sehingga  wilayah MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga dapat segera ditetapkan oleh pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Kami akan mendampingi dan mengawal ini sampai ke Pemerintah Pusat, ini bentuk komitmen kami untuk masyarakat adat di Kabupaten Samosir, tegas Nasip. 


Salah satu Pengurus MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru,Bere/Ibebere  Rajin Sinaga mengucapkan terimakasih kepada DPRD  Samosir dan Tim legislasi daerah atas perhatian, kerja keras dan sinergitas sehingga Ranperda ini akan ditetapkan dan juga MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga telah ditetapkan Pemerintah daerah menjadi salah satu lokus MHA dalam ranperda ini. 


Ditambahkan juga terkait batas-batas wilayah MHA telah tuntas dengan komunitas masyarakat lainnya,"ujar Rajin.

Sebelum mengakhiri RDP, Wakil Ketua I DPRD, Pantas Marroha Sinaga menyampaikan bahwa MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga akan menjadi rujukan bagi MHA yang lainnya, karena telah dimasukkan dalam salah satu lokus dalam ranperda ini dan telah ditetapkan melalui keputusan Bupati. 


Untuk itu kita dapat bekerjasama dan berkomitmen demi menjamin keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Samosir yang kita sepakat sebagai titik nol peradaban batak yang masih kental menganut adat istiadat batak,"tegasnya.(BG/TS)



TRENDINGMore