HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Seorang Petani di Deliserdang Bacok Temannya Heri Waruwu Hingga Tewas

Rabu, 13 Oktober 2021, 15:14 WIB
Last Updated 2021-10-13T08:15:04Z
Korban pada saat di Puskesmas Biru-biru.



DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Petani asal Dusun IV, Desa Penen, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang Satria Sembiring alias SEJS (31), diamankan polisi. Pasalnya, dia diduga tega membacok kepala dan bahu temannya sendiri, Heri Waruwu (45) warga desa yang sama hingga tewas bersimbah darah.


Pelaku menghabisi nyawa temannya itu dengan menggunakan parang diduga karena emosi ibu pelaku dihina oleh korban.


"Awalnya kedua korban dan pelaku duduk di warung, kemudian pelaku curhat sama korban masalah ibunya yang sakit yang sekarang berada di Rumah Sakit kemudian pelaku sakit hati atas omongan korban dengan mengatakan 'Matinya itu nanti', bilangkan ibunya pelaku," kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (13/10).


"Kejadian itu terjadi pada Selasa (12/10) sekira pukul 22:30 WIB di lokasi pemandian air panas, Dusun IV, Desa Penen Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, personil Polsek Biru-biru menerima info dari masyarakat atas nama Surya bahwasanya ada kejadian pembunuhan. 


"Selanjutnya personil Polsek Biru-biru yang melaksanakan piket dipimpin oleh pawas Aiptu Khairul Saleh berangkat menuju TKP kemudian sesampainya di TKP personil Polsek Biru-biru bersama-sama dengan Kepala Desa Penen, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas mengecek dan melakukan pengamanan di TKP penganiayaan serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian menghubungi petugas Puskesmas Biru-biru," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut itu.


Korban yang dibawa ke Puskesmas Biru-biru diketahui terdapat sejumlah luka-luka pada tubuh korban. "Setelah dilakukan VER/pemeriksaan luar oleh piket dokter Puskesmas Biru-biru, menyatakan terdapat luka bacok di kepala belakang 3 (tiga) bagian dan luka bacok di bahu kiri lebih kurang 7 Cm di tubuh korban," kata Firdaus yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kompol Firdaus kini terduga pelaku diamankan di Polsek Biru-biru dan pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP. 


"Pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun penjara," tutup Kompol Firdaus yang saat ini sedang menyelesaikan program studi Doktor (S3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). (BG/HT).


TRENDINGMore