HUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

Istri Omelin Suami Suka Mabuk, Dituntut 1 Tahun Penjara Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 18 November 2021, 07:30 WIB
Last Updated 2021-11-18T00:39:58Z
Sidang di PN Karawang, seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena Omelin Suami Suka mabuk-mabukan.


JABAR-BERITAGAMBAR :

Seorang istri di Karawang, Jawa Barat, dituntut 1 tahun penjara gara-gara sering memarahi suami yang suka mabuk-mabukan. Penanganan perkara ini dinilai cacat hukum.


"Ada kecacatan hukum karena terlalu fokus pada aspek kepastian pada norma undang-undang tapi mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad.


Seharusnya, kata Suparji, jaksa melibatkan hati nurani sendiri ketika memproses dan menuntut terdakwa. Jika jaksa melibatkan hati nurani, Suparji menyebut putusan perkara ini akan memperoleh keadilan nurani.


"Inilah konstruksi kecacatannya. Karena kejaksaan sekarang sangat mengedepankan keadilan nurani," jelas Suparji.


Selain itu, Suparji menyebut jaksa penuntut umum seharusnya dapat saling berkoordinasi untuk tidak melanjutkan perkara ini. Jaksa, terang Suparji, bisa mengedepankan prinsip restorative justice, yakni mengarah ke perdamaian kedua belah pihak.


Suparji menambahkan upaya perdamaian perlu dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, akibat yang diderita korban dan efektivitas pemidanaan serta over capacity lapas.


"Perkara ini seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan," sebut Suparji.


Tidak Peka


Kejagung menilai jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini dari sebelum sampai penuntutan tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan. Suparji menilai ketidak pekaan JPU karena menggunakan 'kaca mata kuda'.


"Dianggap tidak peka karena hanya menggunakan 'kaca mata kuda' dalam menyelesaikan perkara tersebut. Seharusnya peka untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang lain, seperti kemanfaatan hukuman, keberlangsungan keluarga tersebut dan implikasi proses hukum tersebut," jelasnya.


Awal Mula Kasus


Diketahui, si istri dalam perkara itu adalah Valencya alias Nancy Lim yang menikah dengan Chan Yu Ching. Diketahui, Chan Yu Ching sebelumnya berkewarganegaraan Taiwan, tapi belakangan sudah berganti menjadi warga negara Indonesia.


Mereka menikah pada 2000, tetapi akhirnya resmi bercerai pada awal 2020. Prahara terjadi dalam rumah tangga mereka, seperti diakui Valencya, karena dia yang bekerja, sementara suaminya menganggur.


Belakangan, Valencya dipolisikan Chan Yu Ching. Di sisi lain, Chan Yu Ching juga balik dipolisikan Valencya. Keduanya sama-sama diadili.


Singkatnya, Valencya dituntut pada Kamis, 11 November 2021, dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Glendy Rivano, menyebutkan baha fakta persidangan menunjukkan adanya kekerasan psikis yang dilakukan Valencya terhadap Chan Yu Ching.


"Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V (Valencya) terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b," ucap Glendy.


"Jadi inisial CYC (Chan Yu Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," imbuhnya.


Terhadap tuntutan itu, Valencya tidak terima. Dia mengaku marah terhadap Chan Yu Ching karena kerap mabuk-mabukan.


"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masak hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," kata Valencya di hadapan majelis hakim.


Kejagung Copot Aspidum Kejati Jabar


Untuk diketahui, Kejagung menemukan pelanggaran dalam penanganan kasus istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami mabuk. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan.


"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).(BG/DTC)



TRENDINGMore