EKONOMINEWSPERISTIWA

OSS-RBA Kemudahan Perijinan Berusaha Kepada Pelaku Usaha

Kamis, 11 November 2021, 08:10 WIB
Last Updated 2021-11-11T01:13:15Z

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Pematangsiantar gelar Bimbingan teknis/sosialisasi OSS-RBA guna meningkatkan kualitas pelayanan. 


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR : Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan kemudahan perijinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha dan skala kegiatan usaha.


“Kemudahan itu telah diatur dalam PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko,” sebut Wali Kota Hefriansyah melalui Wakil Wali Kota Togar Sitorus saat menghadiri sosialisasi kepada para pelaku usaha guna meningkatkan kualitas pelayanan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko di Sapadia Hotel, Jl. Diponegoro, Rabu (10/11).


Togar menyebutkan aplikasi OSS-RBA yang telah dikenal dengan OSS berbasis resiko, telah diluncurkan Presiden Joko Widodo secara resmi pada 9 Agustus 2021.


“Aplikasi OSS-RBA merupakan implementasi Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan merupakan sistim yang mengintegrasikan seluruh layanan perijinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota yang dilakukan secara elektronik,” imbuh Togar.


Menurut Togar, Pematangsiantar sebagai kota perdagangan dan jasa, memberi peluang untuk bertumbuhnya pelaku usaha di banyak sektor dan hal itu tentu saja membutuhkan perijinan berusaha.


“Dengan  kemudahan perusaha yang diberikan pemerintah melalui OSS-RBA itu, pengurusan perijinan berusaha akan menjadi lebih mudah, transparan dan gratis, kecuali untuk perijinan yang dikenakan retsribusi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah,” imbuh Togar.


Seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu dikenal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), lanjut Togar, yang saat inipun pengurusannya telah dilakukan secara online yakni melalui aplikasi Sistim Informasi Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG).


“Dengan OSS-RBA, kepada pelaku UMKM, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha yang tadinya batas usaha modal ditetapkan paling tinggi Rp 500 juta, saat ini menjadi Rp 5 milyar,"”sebut Togar.


Dalam era digitalisasi saat ini, menurut Togar, sama-sama mengetahui alat komunikasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan jaringan internet sudah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


“Untuk itu, manfaatkanlah alat komunikasi itu sebagai media dalam pengurusan perijinan berusaha dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal usaha,” minta Togar.


Togar juga mengingatkan para pelaku usaha dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, akan ada perubahan paradigma, dari semula pemerintahan yang berperan sebagai pemberi ijin, tapi sekarang menjadi penyedia layanan perijinan.


“Karena itu, mari kita optimalkan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ini, untuk mendorong penyelenggaraan kemudahan perijinan berusaha dan peningkatan percepatan pelayanan perijinan di Pematangsiantar,” minta Togar.


Semoga, lanjut Togar, informasi dan pemahaman yang diberikan dalam kagiatan ini, memberikan dampak positif kepada pelaku usaha dalam upaya kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan untuk meningkatkan realisasi penanaman mudal dalam mencapai kota yang mantap, maju dan jaya.


Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Agus Salam dalam laporannya menyebutkan, diadakannya Bimtek/sosialisasi itu untuk meningkatkan pemahaman ketentuan-ketentuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan penanaman modal.


Kegiatan Bimtek kemudahan berusaha melalui aplikasi OSS-RBA dan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, menurut Agus, digelar selama dua hari pada 10-11 November dan diikuti 182 pelaku usaha, dimana kegiatan dibagi atas tujuh tahapan dengan peserta tiap tahapan lebih kurang 25 orang.(BG/ES)




TRENDINGMore