NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

PN Balige Eksekusi Rumah di Jalan Sisingamangaraja, Pasar Pangururan

Kamis, 18 November 2021, 16:46 WIB
Last Updated 2021-11-18T10:04:47Z

 

Suasana Eksekusi Rumah diatas lahan seluas 5X15 M, di Pasar Lama Pangururan, Kabupaten Samosir oleh PN Balige.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Pengadilan Negeri (PN) Balige melakukan eksekusi rumah Martalena Naibaho dkk, diatas sebidang tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sinaga Kelurahan Pasar Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (10/6). 


Panitera Muda PN Balige Hotman Sinaga didampingi Yunus, membacakan putusan Perkara Perdata No.28 Tahun 2015 dan eksekusi No. 03 Tahun 2019, sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Ini Video nya:



Setelah Hotman Sinaga membacakan putusan yang memenangkan penggugat Lamsihar Naibaho dan kawan-kawan terhadap tergugat Almarhum Martalena br Naibaho, Almarhum Nikson Naibaho dan Rusli Pasaribu, Pihak PN Balige pun melakukan pembongkaran bangunan rumah yang juga menjadi loket angkutan umum Medan-Pangururan dengan menurunkan alat berat excavator dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian resor Samosir.


Sebelum eksekusi dilakukan, Sudung Naibaho yang menyewa rumah itu, sempat bermohon kepada pihak PN Balige, agar diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan dan kompensasi ganti rugi sewa.


Sudung meminta biaya sewa sekitar 4 tahun 10 bulan diganti, namun pihak PN mengatakan silahkan menghubungi tergugat,"ujar Sinaga.


Setelah itu proses eksekusi bangunan diatas lahan 5X15 M, pun dilakukan dengan cara menghancurkan bangunan dengan alat berat excavator.


Pantauan Wartawan, proses eksekusi yang dilakukan PN Balige, di kawal personil Polres Samosir dipimpin Kompol B Pakpahan, berjalan aman dan lancar.(BG/TS)




TRENDINGMore