HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Samosir Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Minggu, 28 November 2021, 07:56 WIB
Last Updated 2021-11-28T00:57:39Z

 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, memimpin Konferensi Pers, pengungkapan kasus selama bulan November 2021. 

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Selama 24 hari, Polres Samosir berhasil mengungkap Lima tindakan kejahatan, diantaranya 2 pelaku tindak  pidana pencurian Laptop dan Tablet, Pencurian Sound Sistem, penangkapan pengedar Narkoba, dan 2 pelaku tindak pencabulan anak dibawah umur dan keterbelakangan mental.


Hal itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon pada Konferensi Pers, Sabtu (27/11) sore di halaman Mapolres Samosir.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, menunjukkan pelaku cabul anak dibawah umur SS.


Tampak hadir Kasat Reskim AKP Suhartono, Kasat Narkoba Iptu Natar Sibarani, Pejabat Polres lainnya, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Direktur SMP Satu Atap SMP 2 Bonan Bolok.


"Saya ucapkan apresiasi pada kasat Reskim yang dapat mengungkap para pelaku pencurian antar Propinsi dan juga Kasat Narkoba yang melakukan beberapa penangkapan kepada pengedar Narkoba," ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon.


Lebih lanjut Kapolres Samosir juga menyampaikan dalam penyampaian berita terkait kasus yang ada di Polres Samosir agar kiranya terlebih dahulu konfirmasi kepada kasat atau petugas yang menangani dan juga Kapolres Samosir mengharapkan agar kiranya masyarakat yang bertindak premanisme agar ditangkap, dimana Kapolres mengharapkan agar masyarakat Samosir dapat merasa nyaman.

Adapun pelaku Pencurian yang ditangkap adalah Agus Zalukhu alias AZ, 43 dan Aldy alias VAL, 24 penduduk Pematang Siantar. Ke dua pelaku melakukan pencurian alat komputer dan Android dari SMPN Atap Bonan Dolok.

Selanjutnya pelaku pencurian HS, 28 penduduk Pangururan, diamankan Polisi, karena menggondol power Amplifier dan Mixer Amplifier milik Bonjol Silalahi.


Selanjutnya, Polisi juga berhasil mengamankan Wuan alias Atuk, karena memiliki Narkoba jenis sabu seberat 1.6 gram.

Dan terakhir, Polisi mengaman SS, 30 pelaku pencabulan anak dibawah umur terhadap 4 orang kakak beradik di Desa Onan Runggu. Polisi juga mengamankan pelaku cabul RS alias Pak Hanna, 42 warga Kecamatan Simanindo terhadap anak mengalami keterbelakangan mental atau Disabilitas. Pelaku diancam penjara 9 Tahun melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2014.


Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, mengapresiasi Kapolres dan jajarannya yang berhasil dalam sebulan ini dapat mengungkapkan beberapa tindak kejahatan. Saya sebagai perwakilan tokoh masyarakat sangat mendukung Kinerja polres Samosir dan jajarannya. Disini juga saya juga ingin menyampaikan agar kiranya Kepala Desa dan Kepala Lingkungan mendata setiap masyarakat yang datang ke desanya sembari memeriksa identitasnya dan setiap warga pendatang wajib lapor 1 x 24 jam pada pemerintah setempat," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Atap Bonan Dolok, Dayan Siboro, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Samosir khususnya Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini. 


Sebelumnya kami sudah pasrah barang-barang milik sekolah tidak lagi bisa kembali, karena melihat selama ini kalau kehilangan 1 ekor kambing bila dilaporkan ke Polisi akan kembali kehilangan 1 ekor sapi. Namun berkat kerja kerasnya Pencurian ini berhasil diungkap dan mudah-mudahan barang yang dicuri dapat kembali dipakai sekolah,"ujarnya.


Di akhir kegiatan dilakukan pemotongan knalpot racing hasil razia dari Tim Sat Lantas. (BG/TS)




TRENDINGMore