NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

SS Pelaku Pencabulan Kakak Beradik, Ditangkap Polres Samosir

Sabtu, 27 November 2021, 18:53 WIB
Last Updated 2021-11-27T15:55:35Z

 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, menanyai pelaku cabu SS saat menggelar Prees Release di halaman Mapolres Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR:

Polres Samosir berhasil mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap 4 anak di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.


Hal itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, saat menggelar Prees Release, Sabtu sore (27/11) di Mapolres Samosir.


Selanjutnya Polres Samosir mengetahui dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu, atas laporan orangtua korban MR, pada 27 September 2021 lalu.


"Terungkapnya kasus pencabulan itu, setelah orangtua korban melapor ke Mapolres Samosir. "Korban ini merupakan kakak beradik, yang paling besar berumur 15 tahun, kemudian adik-adiknya berumur 13, 9 dan 6 tahun," terangnya.


Tersangka ini, sebut Kapolres, bukan merupakan Pendeta seperti informasi beredar di media sosial dan para korban masih duduk di bangku sekolah. Kapolres Josua juga menjelaskan kronologis kejadian, tersangka SS, 30 melakukan perbuatannya kepada para korban, dengan cara memeluk, meraba dan cara cara cabul lainnya.


Ditambahkan bahwa tersangka SS pernah sekolah Teologi selama 5 tahun di Karimun. "Namun ketika ditanya, tidak memiliki ijazah, jadi bukan pendeta," sebutnya. Dijelaskannya, tersangka SS sudah pernah dipanggil kepolisian, tapi yang bersangkutan mangkir. Tersangka SS, pernah membantu orangtua korban untuk pelayanan, artinya si tersangka bukan seorang pendeta.


"Sewaktu pemeriksaan juga mengelak, tapi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, yakni RS dan WS, tersangka tak bisa mengelak," tegas Kapolres. 


Dijelaskan, tersangka SS dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara 9 tahun. (BG/TS)




TRENDINGMore