HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Korupsi Pengadaan SIMADU di Samosir, Direktur CV Netpackage MTL Diadili

Selasa, 15 Februari 2022, 09:33 WIB
Last Updated 2022-02-15T02:33:37Z

Sidang online dugaan korupsi pengadaan barang Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU).


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja atau MTL (40), diadili dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem informasi kependudukan (SIMADU) desa di Kabupaten Samosir tahun 2016. Persidangan secara online di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, beragendakan pembacaan dakwaan JPU Kejari Samosir, Senin (14/2).


Menurut JPU Ris Piere Handoko Sigiro, peristiwanya berkisar Juni sampai dengan Desember 2016 di beberapa kecamatan di Kabupaten Samosir. Terdakwa secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp 1.905.000.000, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).


Pastinya, dana tersebut diterima terdakwa dari ADD 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing desa sebesar Rp 15 juta. Dana itu, sebut JPU, diperuntukan pada kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan, berupa laptop terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem .


Kacaunya, aplikasi sistem informasi kependudukan yang dilaksanakan terdakwa selaku Direktu CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.


Menurut JPU, terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 640.181.189.


Terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Usia pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan) oleh penasehat hukum nya. (BG/MDN)

TRENDINGMore