MEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Kota Medan Level III

Selasa, 15 Februari 2022, 19:35 WIB
Last Updated 2022-02-15T12:35:31Z

Walikota Medan Bobby Nasution meninjau, pelaksanaan operasi yustisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kota Medan telah masuk status PPKM Level III sesuai Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 pada tanggal 14 Februari 2022. 


PPKM Level III berlaku bagi Kota Medan dari Tanggal 15 Februari hingga sebulan kedepan.


Kota Medan masuk ke dalam wilayah PPKM Level III bersama empat Kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah mengatakan seiring dengan peningkatan level PPKM.


Pihaknya akan lebih gencar melakukan testing dan tracing.


Di samping itu, percepatan program vaksinasi dan penggunaan aplikasi pedulilindungi juga kian digalakkan.


"Kita akan melacak dan melakukan testing pada 25 kontak erat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Taufik, Selasa (15/2).


Ia mengatakan, dengan menggencarkan testing dan tracing ini diharapkan dapat menurunkan kembali level PPKM Kota Medan.


"Memang tidak kita pungkiri kasus terus meningkat belakangan ini. Kita berharap kerjasama semua pihak agar bisa menurunkan level PPKM Kota Medan," ungkapnya.


Disebutkannya, sampai 14 Februari 2022 lalu, jumlah warga terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun gejala ringan yang dirawat di isoter P4TK Helvetia sebanyak 90 orang.


"Sedangkan jumlah warga yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 2.770 orang," sebut Taufik.


Taufik mengatakan, Pemko Medan akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan disiplin kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

TRENDINGMore