ASLABHUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Rudapaksa Anak Tiri, Rudal Ditangkap Polres Tanjungbalai

Minggu, 13 Februari 2022, 20:24 WIB
Last Updated 2022-02-13T13:24:31Z

 

Tersangka Rudal, pelaku perkosaan terhadap anak tirinya diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap tersangka, ASR alias Rudal (45) warga Kecamatan Datukbandar Kota Tanjungbalai, Minggu (13/2).


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, tersangka Rudal diduga telah menggauli anak tirinya Bunga atau Korban. 


Rudapaksa itu terbongkar setelah Korban menceritakan kisah pilunya kepada ibu angkatnya, UR. 


Menurut Kapolres, aksi bejat tersangka dilakukan sejak Tahun 2016 silam dan berlanjut sampai hari ini. Waktu itu Bunga masih berusia 10 tahun atau setara kelas 6 SD. 


“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah sembilan kali menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.


Tersangka ucapnya melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (BG/TB)






TRENDINGMore