MEDANNEWSSUMUT

Sekda Samosir Ditahan Kejatisu, Hotraja Sitanggang Dipercaya Sebagai Plh Sekda

Jumat, 18 Maret 2022, 16:44 WIB
Last Updated 2022-03-18T09:44:34Z

 

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala, saat digiring petugas Kejatisu ke mobil tahanan.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Pasca penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, akibat tersangkut dugaan tindak pidana korupsi bansos Covid-19, sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda.


“Sekarang Plh Sekda Samosir dijabat oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang,” sebut Plt Kadis Kominfo Samosir, Ricky Rumapea, Jumat (18/3) di Pangururan.


Namun secara rinci Plt Kadis Kominfo belum memberikan penjelasan, apakah Sekda sudah permanen diganti oleh Bupati Samosir.


Sebelumnya diberitakan, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala sudah ditahan Kejati Sumatera Utara, kemarin malam bersama 3 tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).


"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.


Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.


Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.


Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.


Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.(BG/TS)


TRENDINGMore