HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Mantan Sekda yang Korupsi Pengalihan APL Hutan Tele Divonis Ringan

Kamis, 21 April 2022, 14:12 WIB
Last Updated 2022-04-21T07:38:36Z
Terbukti terlibat dalam korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dihukum 14 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Terbukti terlibat dalam korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele hingga merugikan negara Rp 32 miliar, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dihukum ringan oleh hakim PN Tipikor Medan.


Parlindungan Tampubolon cuma divonis 14 bulan penjara oleh hakim Sarma Siregar.


Dalam amar putusannya, hakim juga meminta agar Parlindungan Simbolon membayar denda Rp 50 juta.


Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan penjara.


"Menyatakan terdakwa Parlindungan Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," kata hakim, Kamis (21/4).


Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Perbuatan terdakwa juga tidak pendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan.


"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.


Majelis Hakim menilai terdakwa memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sarumaha yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara menyatakan pikir-pikir.


"Masih pikir-pikir majelis," pungkas jaksa.


Diberitakan sebelumnya, bahwa jaksa menuntut Parlindungan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan.


Sementara itu, diberitakan sebelumnya JPU menguraikan dalam dakwaannya, perkara ini terjadi pada 23 Desember 2003 sampai 2018.


Dibacakan JPU, terdakwa Parlindungan Simbolon bersama-sama mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.


Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.


Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa, untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.


"Sedangkan Bolusson Pasaribu melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp 15 juta per hektare pada 2014. Bahkan sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut," pungkas jaksa.(BG/MED)

TRENDINGMore