HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba 99 Kg

Selasa, 05 April 2022, 08:54 WIB
Last Updated 2022-04-05T01:54:51Z
Barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu, diamankan Polisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang mencapai 99 kg. 


Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap empat orang berinisial RJ (30), Z (27), MR (36) dan DW (38). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Sumatera Utara.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas melakukan penyergapan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh.


"Dalam penyergapan dua orang ditangkap, yakni RJ dan Z," katanya, Selasa (5/4/2022).


Dari keduanya, kata Hadi, disita barang bukti 20 kg sabu dan 1 unit mobil Toyota Innova.


"Sabu itu akan dibawa ke Medan dan keduanya dijanjikan upah Rp 150 juta," katanya.


Hadi mengatakan, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan satu unit mobil Innova Reborn yang dikemudikan MR dan DW.


"Petugas yang melakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika jenis sabu," ujarnya.


Dari pemeriksaan, kata Hadi, mereka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang mengendarai mobil Avanza.


"MR dan DW mengaku hanya sebagai tim pemantau," terangnya.


Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067. Saat polisi melakukan penyergapan, pengemudinya kabur meninggalkan mobil.


"Pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove. Hanya mobilnya ditemukan," kata Hadi.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisikan 79 kg sabu.


"Total barang bukti yang diamankan 99 kg sabu," imbuhnya.


Pihaknya masih terus mendalami jaringan narkoba asal Aceh yang diduga dikendalikan oleh bandar asal Malaysia ini.


"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.(BG/NET SS)





TRENDINGMore