NEWSPERISTIWASUMUT

9 Pelaku yang Tikam 3 Remaja di Terminal Futsal Ditangkap Polisi

Sabtu, 14 Mei 2022, 07:51 WIB
Last Updated 2022-05-14T04:01:23Z



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polisi telah menangkap sembilan orang pelaku penganiaya dan penikaman terhadap 3 orang remaja di depan terminal futsal Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (10/5/2022) malam.


Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/5).


Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat penusukkan terhadap tiga korban berinisial MA, AZ, dan MR.


Para korban dan pelaku masih dibawah umur, dan masih berstatus pelajar.


"Dari kejadian tersebut kami menetap sembilan orang tersangka. Mereka itu status nya masih pelajar dan dalam waktu dekat ini mereka semua akan melaksanakan ujian," kata Fathir.


Fathir menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.


Ke sembilan pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.


"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena status nya masih bersekolah. Proses ini akan tetap berjalan dengan mempedomani undang-undang peradilan anak," sebutnya.


Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian akan melibatkan sejumlah pihak untuk membantu proses hukum.


"Dalam pelaksanaan nya, kami juga akan melibatkan sejumlah pihak untuk membantu, kemudian ketika tidak berhasil akan ada proses hukum yang berlanjut," bebernya.


Lebih lanjut, dia mengatakan terhadap para pelaku saat ini telah dipulangkan kepada orangtuanya.


Namun, diberlakukan wajib lapor.


"Para tersangka sudah dikembalikan kepada orang tua nya, karena memang ada aturan yang berlaku untuk usia anak ini, tidak dilakukan penahanan, kecuali sanksi pidana nya diatas tujuh tahun. Tetap wajib lapor," ungkapnya.


"Kami juga akan berkomunikasi dengan orang tua untuk dapat koorperatif, dalam proses hukum yang berjalan ini," sambungnya.


Kemudian, mantan Kapolsek Medan Baru ini juga membeberkan motif dari kejadian tersebut bermula ketika, adanya pertandingan futsal antara kelompok pelaku dan korban.


"Dari saling ejek sehingga saling berantem, muncullah tiga korban yang kondisinya masih di rawat, karena ada beberapa luka tusuk yang diakibatkan oleh benda tajam," ungkapnya.


Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipakai oleh para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.


"Kami juga mengamankan benda tumpul kemudian, senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk melukai korban," katanya.


Ia mengatakan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.


"Untuk mereka dikenakan pasal 80 ayat 2 dengan sanksi pidana 5 tahun," pungkasnya.



TRENDINGMore