MEDANNEWSSUMUT

Penyegelan Tanpa Berita Acara, Pemko Medan Dapat Digugat Ganti Rugi

Rabu, 18 Mei 2022, 19:39 WIB
Last Updated 2022-05-18T12:39:18Z

 

Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar USU Dr Zulfirman.

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kalau sesuatu tempat atau suatu lokasi atau sesuatu bangunan di segel oleh orang yang berwenang benda yang disegel itu berada dibawah pengawasannya bukan lagi dibawah pengawasan pengusaha. 


Hal itu dikatakan Dr Zulfirman (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar USU) saat diskusi publik yang diadakan salah seorang pegiat media sosial beberapa waktu lalu. 


Terkait dengan penyegelan yang dilakukan Pemko Medan terhadap PT Anugerah Prima Indonesia (13/8/2021) lalu berujung hilangnya peralatan dan mesin produksi senilai 5 M dan penyegelan pabrik tanpa berita acara penyegelan. 


Zulfirman  mengatakan pengusaha dapat menggugat penguasa baik pidana maupun perdata. Sebab kehilangan terkait kasus ini merugikan hak hak pribadi dan dapat juga dikatakan menghilangkan barang bukti sebab mesin dalam pabrik merupakan barang bukti dan penyegelan tanpa berita acara adalah tidak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) hal ini dapat digugat perdata, dan masih menurutnya PT KIM juga dapat dijadikan tergugat sebab lokasi pabrik berada di Kawasan Industri Medan dimana masalah keamanan pabrik merupakan tanggung jawab pengelola kawasan.


Hanya aksi hukumlah satu satunya jalan agar hak pengusaha dapat kembali. (BG/EDS) 


TRENDINGMore