NEWSPERISTIWASUMUT

Polsek Simpang Empat Tangkap FL Pelaku Penusukan Seorang Kadus

Selasa, 24 Mei 2022, 09:26 WIB
Last Updated 2022-05-24T02:26:02Z

FL diduga melakukan penganiayaan diamankan Polsek Simpang Empat Kabupaten Karo. 


KARO-BERITAGAMBAR :

Polsek Simpang Empat Kabupaten Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan penusukan,  FL (28) warga Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, terhadap korban Cuki Kacaribu (45) yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) II Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.


Aksi penusukan terhadap Kepala Dusun II Desa Gongsol yang dilakukan warganya di wilayah hukumnya, ujar Kanit Reskrim Ipda Togu Siahaan, Selasa (24/5).


Togu menjelaskan aksi pelaku FL menganiaya Cuki Kacaribu dengan cara menusukan paha, betis dan punggung korban dengan menggunakan sebilah pisau yang biasa diselipkan pelaku dipinggangnya.


Adapun kronologis kejadian penganiaayaan itu, saat korban Cuki Kacaribu selaku Kepala Dusun, mengetahui adanya keributan didusunnya, tentang pembayaran rekening air 11 rumah kontrakan yang dihuni masyarakat suku Nias, termasuk didalamnya tersangka FL dan saksi Tarianus Laia, Hendra dan Sokhifao Laia alias Darman"jelas Siahaan.


Korban yang merasa kesal mendengar keributan di lingkunganya, langsung datang membawa sebatang kayu dengan maksud untuk membubarkan dan melerai warganya yang sedang ribut.


Disaat bersamaan spontan pelaku FL yang mengira korban akan memukulkan kayu kearah saksi Sokhifao Laia alias Darman. Pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkannya di pinggangnya dan spontan menusukkan pisau tersebut ke arah korban.


Mendapat tusukan pertama dari pelaku mengenai paha korban, seketika itu korban langsung terjatuh dengan posisi telungkup di lokasi kejadian. Tidak sampai disitu, pelaku kembali menusuk punggung dan betis korban dengan pisau yang dipegangnya.


Usai melakukan penikaman korban segera dibawa kerumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku saat kejadian itu langsung diamankan personil Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.


Sementara korban yang mendapatkan penanganan medis, tidak menunggu lama kembali mendatangi Polsek Simpang Empat dan segera membuat laporan Polisi: LP/421/V/2022/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Tanah Karo/Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2022.


“Barang bukti sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 13 centimeter sudah kita sita, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat. Atas perbuatan pelaku, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 2 Tahun 8 Bulan,” terang Togu. (BG/KA)

TRENDINGMore