MEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Dua Pelaku Perampokan Ditangkap Polsek Delitua

Selasa, 21 Juni 2022, 12:37 WIB
Last Updated 2022-06-21T05:37:10Z


Dua pelaku Perampokan diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua perampok yang merampas uang Rp 60 juta milik pengemudi mobil bernama Siwan Berutu yang terjadi di Jalan AH Nasution, Medan, 15 Juni lalu.


Adapun keduanya berinisial K (41) dan HT (41) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.


Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, keduanya diringkus sehari setelah kejadian yakni 16 Juni lalu di lokasi berbeda.


Tersangka K ditangkap di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan tersangka HT ditangkap di sebuah warung Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.


Saat beraksi ternyata mereka menggunakan mobil sewaan.


Setelah ditangkap, keduanya pun mengaku bekerjasama dengan tiga temannya yang masih buron.


"Berbekal informasi dari pemilik mobil tersebut kemudian team melakukan penyelidikan kepada kedua orang tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (21/6).


Perampokan ini bermula ketika korban turun dari mobil di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya, Jalan AH Nasution 15 Juni lalu sekitar pukul 22:00 WIB sambil menenteng tas berisi uang Rp 60 juta.


Tiba-tiba datang para pelaku yang juga turun dari mobil Toyota Avanza BK 1144 MU langsung mencoba merampas tasnya.


Disini dia sempat melawan namun beberapa pelaku justru memukuli tangannya hingga akhirnya tas sandang berisi uang itu berhasil dirampas.


mengaku mendapat bagian masing-masing Rp 11 juta per orang.


Atas perbuatannya yang menyebabkan korban kehilangan uang dan terluka, para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya masih terus diburu.


"Dikenakan Pasal 365 ayat 2 karena disertai kekerasan korban luka," tutupnya.(BG/MED)

TRENDINGMore