ASLABBEWSPERISTIWASUMUT

Korban Tabrakan Maut PMS Vs PMH Dapat Santunan Jasa Raharja

Selasa, 21 Juni 2022, 11:05 WIB
Last Updated 2022-06-21T04:05:27Z

 

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, melihat langsung kondisi bus PMH dan PMS Kecelakaan lalu lintas di Jalinsum Labusel.

LABUSEL-BERITAGAMBAR :

Peristiwa tabrakan antara Bus PMS Nomor polisi BK 7909 TL kontra bus PMH Nomor polisi BK 7116 UD yang terjadi di Jalinsum Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Prov Sumut, antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, Senin dinihari pukul 02.30 WIB.


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Tamrin Silalahi, Selasa (21/6) mengatakan akan menyerahkan santunan kepada korban dan keluarga korban Lakalantas.


Tiga orang meninggal di tempat kejadian dan 4 orang meninggal setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, sementara 15 penumpang lainnya mengalami luka luka dan dirawat di rumah sakit Nuraini dan RSUD Kota Pinang.


Seluruh korban mendapat santunan dari Jasa Raharja.


“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan,” jelasnya.


Para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.(BG/LB)

TRENDINGMore