ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Curat

Kamis, 09 Juni 2022, 15:11 WIB
Last Updated 2022-06-09T08:11:46Z

 

Dua pelaku Curat diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu.

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR : 

Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Dua orang Pria, berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (4/6/2022) lalu.


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang diwakili Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung, Kamis (9/6).


"Penangkapan Pelaku RH dan AA berdasarkan Laporan Pengaduan Anton Sujarwo, korban Pencurian dengan pemberatan, pada tanggal 3 Juni 2022 lalu,"jelasnya.

Barang bukti.


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sp motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang.


"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan sei 6 perkebunan teluk panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 


Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sp. Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.


Sekira pukul 10.00 WIB. Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” tegasnya Kapolres.


“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 Tahun,"tegasnya.(BG/LB)

TRENDINGMore