NEWSSUMUT

Kadis DLH Karo Ditahan dalam Kasus Korupsi Pemakaman Umum di Tiga Panah

Sabtu, 23 Juli 2022, 13:41 WIB
Last Updated 2022-07-23T06:41:30Z
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, Radius Tarigan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi areal pemakaman umum oleh Kejari Karo.


KARO-BERITAGAMBAR :

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, Radius Tarigan (RT), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Kasus yang melibatkan RT adalah dugaan korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum.


RT tersangkut pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp 3.030.322.600 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.


Dalam siaran persnya, pihak Kejari Karo menjelaskan, ketika itu tersangka RT menjabat sebagai PPK pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Selama 20 hari ke depan RT dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe


Kepala Kejaksaan Karo, Fajar Syahputra SH MH melalui Kasi Intel Ika L Nardo Sitepu didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menetapkan tersangka karena adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 500 juta.


Kasi Intel menerangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BG/MED)



TRENDINGMore