NEWSPERISTIWASUMUT

Kejari Tahan Kepala dan Bendahara Dinas Kesehatan Padang Sidimpuan

Selasa, 19 Juli 2022, 18:29 WIB
Last Updated 2022-07-19T11:29:50Z

Kedua tersangka berada di mobil tahanan sebelum berangkat ke Lapas Kelas II Padang Sidempuan.


P.SIDEMPUAN-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kota Padang Sidimpuan menahan Kadis Kesehatan, SS dan bendahara dinas, PH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/7) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Biaya Tidak Terduga (BTT).


"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka SS, Kadis Kesehatan Kota Padang Sidimpuan bersama bendaharanya PH yang saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidimpuan," ujar Kajari Kota Padang Sidimpuan, Jasmin Manulang SH MH melalui Pelaksana Kasi Intel dan selaku Kasi BB, Irvino Rangkuti SH,MH dan Kasi Pidsus Kejari Yus Iman M Harefa SH MH pada konferensi pers di Aula Kejaksaan Kota Padang Sidimpuan, Selasa (19/07/22).


Disebutkan, bahwa penahanan dilakukan terhitung mulai 19 Juli sampai 7 Agustus 2022. Dalam 20 hari pihak kejaksaan akan melakukan perlimpahaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.


Untuk barang bukti dinilai sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa perkembangan penyidikan dugaan Tipikor BTT tersebut dalam kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 pada Tahun 2020 dengan anggaran ratusan juta rupiah.


Pihak kejaksaan mengakui bahwa kedua tersangka selama ini dalam menjalankan proses hukum termasuk kooperatif. "Tersangka SS dan PH selama ini koperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan," kata Irvino.(BG/TS(

TRENDINGMore