HUKUMNEWSSUMUT

Polisi Tahan Bendahara RSUD

Sabtu, 09 Juli 2022, 06:54 WIB
Last Updated 2022-07-08T23:54:57Z

Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu (kanan) didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala (Kiri) menunjukkan Tersangka (tengah) bersama Barang Bukti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi DBLU RSU Kabanjahe.


KARO-BERITAGAMBAR :

Kepolisian Resor Tanah Karo tetapkan EG (42), mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun Anggaran 2018.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala, Sabtu (9/8) mengatakan pihaknya telah menahan EG setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan barang bukti.


Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi ini. ” ucap Kasatreskrim.


Johannes menambahkan, meski pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut.


“Kerugian Negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali adalah Rp.2.607.711.826 dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu,” lanjutnya.


Sementara itu pasal yang dipersangkakan yakni dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 8 dari UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.(BG/K)

TRENDINGMore