HUKUMMEDANNEWS

Siksa Tahanan Sampai Mati, Hisarma Divonis 8 Tahun

Jumat, 15 Juli 2022, 11:15 WIB
Last Updated 2022-07-15T04:15:13Z

Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra kini dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Hisarma Pancamotan Manalu, penjahat yang dibantu anggota Polrestabes Medan Bripka Andi Arpino dalam menyiksa sesama tahanan bernama Hendra Syahputra sampai mati divonis cuma delapan tahun penjara.


Dalam persidangan, hakim Zufida Hanum mengatakan bahwa warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ini bersalah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.  


"Menjatuhkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim, Kamis (14/7).


Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan Hisarma Pancamotan Manalu adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia.


Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan.


"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.


Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana.


Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa untuk berpikir apakah terima atau mengajukan upaya banding.


Dalam kasus ini, Hisarma Pancamotan Manalu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.


Pada sidang tuntutan, JPU meminta hakim agar menjatuhi terdakwa hukuman sembilan tahun penjara.(BG/MED)


 

TRENDINGMore