NEWSPERISTIWASUMUTTABAGSEL

BPJamsostek Sidempuan dan Kajari Tapsel Teken MoU

Sabtu, 20 Agustus 2022, 10:51 WIB
Last Updated 2022-08-20T03:51:06Z
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr.Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng (3 kanan) dan Kajari Tapanuli Selatan Antoni Setiawan, SH, MH tunjukkan MoU usai ditandatangani.


P.SIDEMPUAN-BERITAGAMBAR : BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan bekerjasama dengan Kejaksaaan bakal membidik perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan kewajiban Jamsostek sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bakal berhadapan dengan hukum.


"Badan Usaha diwajibkan untuk patuh mendaftarkan tenaga kerja dalam program jamsostek dan membayarkan iurannya. Apabila terbukti tidak patuh maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr.Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Sabtu (20/8).


Wilayah operasional BPJamsostek Padang Sidempuan yang meliputi 12 Kabupaten/Kota yang terdapat diwilayah Tabagsel, Tabagteng dan Nias kerap ditemukan pelanggaran Jamsostek, termasuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan.


Pelanggaran yang dilakukan badan usaha berupa tidak mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawan jadi peserta Jamsostek, dengan kata lain tidak melaporkan jumlah tenaga kerja secara benar.


Kemudian tidak membayar kewajiban iuran tepat waktu, melaporkan upah yang tidak sesuai dengan penghasilan serta mendaftarkan tenaga kerjanya hanya sebagian program.”Halini seperti itu berpotensi dibidik untuk dihadapkan dengan hukum,” tuturnya.


Dijelaskan untuk sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.Sedangkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Tandatangni MoU 


Untuk menegakkan aturan Jamsostek terutama terkait sanksi pidana atau denda, ucap Dr.Sanco Simanullang, BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan telah menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerjasama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) tanggal 15 Agustus 2022.


Penandatangan MoU itu dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tapanuli Selatan Puryama Harefa, SH serta petugas Pengawasan dan Pemeriksa Jamsostek Padang Sidempuan Muhammad Faisal Rizky dan petugas pemasaran Apri Tantri Hutagaol.


Menurutnya MoU itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan terutama kasus pelanggaran jamsostek.


Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, beber Sanco, untuk mewakili BPJamsostek berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.


Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan menjelaskan bahwa BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Usai Penandatangan MoU, paparnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan Antoni Setiawan, SH, MH mengatakan bahwa wanprestasi dan pelanggaran yang dilakukan badan usaha atau perusahaan dapat bermuara kepada penegakan hukum. 


Tugas dan wewenang kejaksaan itu, ungkapnya melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.Untuk itu Kajari Tapanuli Selatan menghimbau pemberi kerja agar mematuhi peraturan jamsostek sebagaimana ketentuan yang berlaku.


“Guna menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung RI, terutama Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, Kita siap ,” ujar Kajari.


Kajari Tapsel menegaskan akan menindaklanjuti pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran dan kewajiban pendaftaran guna terlaksananya program Jamsostek dan berkomitmen untuk optimalisasi perlindungan pekerja dengan Jamsostek.


Tunggak Iuran Jamsostek


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang melalui Petugas Pengawasan dan Pemeriksa, M Faisal Rizky mengungkapkan tercatat sebanyak 53 Pemberi Kerja Badan Usaha menunggak iuran Jamsostek dengan total tunggakan iuran senilai Rp546.145.079,-


“13 Badan Usaha dari 53 badan usaha pemberi kerja berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai tunggakan sebesar Rp102.897.635,-“ kata Rizky.


Terhadap perusahan yang tidak menunaikan kewajibannya tersebut dihimbau agar perusahaan secara sadar dan sukarela melunasi kewajiban tunggakan.”Sanksi pidana, dapat menjerat perusahaan lantaran tidak melaksanakan tanggung jawab dalam membayar iuran Jamsostek tenaga kerjanya.


“Namun kita akan terus mengedepankan persuasif dan non litigasi, dengan harapan pemberi kerja berkenan menyelesaikan tunggakan iuran jamsostek,” tuturnya.(BG/PSP)





TRENDINGMore