MEDANNEWSUMUM

DPRD Kota Medan Gelar RDP Terkait Penyegelan PT APRINDO

Selasa, 02 Agustus 2022, 09:12 WIB
Last Updated 2022-08-02T02:17:05Z

 

Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pihak PT APRINDO dan Dinas Lingkungan Hidup. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat dengar pendapat (RDP)  dengan pihak PT APRINDO (PT Anugrah Prima Indonesia)  Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan serta instansi terkait di gedung DPRD, Senin (25/7).


RDP itu buntut penyegelan Pabrik PT APRINDO tanpa berita acara oleh Pemko Medan dan hilangnya sekitar 80% mesin produksi pabrik saat penyegelan terjadi. 


Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Sudari (FPAN), Wong Chun Sen Tarigan (FPDIP) serta pihak Kawasan Industri Medan, Camat Medan Deli dan Lurah Mabar itu sayangnya tidak dihadiri Kadis Lingkungan Hidup hanya di wakili Herbert Gultom. 


Wong Chun mempertanyakan prosedur penyegelan oleh Pemko Medan kepada Pabrik PT APRINDO perihal surat berita acara penyegelan hingga saat ini tidak pernah ada, padahal kasus penyegelan Pabrik tersebut sudah berjalan hampir satu tahun hingga RDP ini digelar. 


Lebih lanjut Wong Chun juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab saat penyegelan Pabrik PT APRINDO dan sesudah segel pabrik dibuka segelnya tanpa mengunakan kunci gembok dibuka segelnya dengan paksa inikan aneh, kemana kuncinya, siapa yang pegang kuncinya, kemana mesin produksi pabrik PT APRINDO yang hilang 80 % akhirnya tidak dapat beroperasi kembali, apa tanggung jawab klen, sambil menatap wajah Pak Camat dan anggota Dinas Lingkungan Hidup. 


Pak Camat Medan Deli yang di lempar pertanyaan oleh anggota dewan tersebut hanya menjawab enteng pertanyaannya, "hilangnya di Kawasan KIM pak, bukan kawasan saya," jelasnya. 


Lebih lanjut Herbert Gultom yang juga dicecar pertanyaan oleh anggota dewan hanya menjawab, "Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang menyegel Pabrik PT APRINDO Agustus 2021," terkait berita acara penyegelan dan hilangnya isi pabrik Gultom hanya bisa terdiam tidak memberikan jawaban dihadapan sidang terhormat anggota dewan Komisi 2 DPRD Kota Medan. 


Tidak puas dengan keterangan sederhana dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Wong Chun menunjukan beberapa berita nasional yang memberitakan Wakil Walikota Medan yang menyegel, mana yang benar sambil melihat Herbert, dengan nada pelan "Dinas Lingkungan Hidup pak, kata Herbert. 


Pada kesempatan itu Wong Chun berjanji kepada So Huan (pemilik PT APRINDO) akan berkomunikasi dengan Poldasu secara langsung menanyakan perkembangan laporan LP kehilangan mesin produksi pabrik PT APRINDO kerugiannya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.


Rapat yang berjalan alot berlanjut penyampaian dari direktur PT Kawasan Industri Medan (KIM), Hita Purba, yang menanyakan terkait tagihan sewa pabrik selama ini tertunggak sebesar 600 juta yang belum dibayarkan, Hita menyampaikan kepada So Huan untuk berkomunikasi dengan pihak KIM agar kendala apapun bisa di proses dan dipermudah, kata Hita. 


Mendapat kesempatan untuk berbicara So Huan juga meminta pengertian pihak PT KIM, sebab penyegelan yang dilakukan oleh Pemko Medan kenyataannya lebih lama dibandingkan beroperasinya Pabrik PT APRINDO, artinya sulit bagi pabrik yang sudah menderita kerugian milyaran rupiah itu untuk membayarkan. 


Salah seorang staff PT KIM yang mendampingi direktur juga menjelaskan bahwa terkait penyegelan Pabrik PT APRINDO oleh Pemko Medan saat itu PT KIM tidak mengetahuinya, mereka mengetahui melalui media online menjelaskan di hadapan anggota dewan. 


Berlanjut So Huan yang diberikan kesempatan menyampaikan rasa ketidakadilan yang dirasakannya dihadapan anggota dewan menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemko Medan, “kalau tidak senang dengan saya jangan hanya berhasil menyegel Pabrik PT APRINDO nya saja pak, tetapi tidak berhasil menjaga isi pabrik yang disegel oleh Pemko Medan, berita acara penyegelan juga tidak ada,” ucap So Huan dengan nada marah.


"Seperti koboi saat kejadian kami semua diusir disuruh keluar pabrik saat beroperasi, saya merasa dirampok ini pak, mohon dicatat ya bapak bapak anggota dewan terhormat," kata So Huan dihadapan Komisi II DPRD Kota Medan yang hadir saat itu. 


Dilansir dari beberapa media online penyegelan PT APRINDO oleh Pemko Medan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Medan dan Camat Medan Deli karena bau dari pabrik, padahal bau yang timbul dibawah ambang batas dan bisa dibuktikan (13/8 2021) lalu.


"Kalau masalah bau pasti ada tapi sesuai prosedur hukum Laporan uji Laboratorium mutu udara yang di keluarkan tgl 10 Agustus 2021 masih dibawah ambang batas, kenapa masih di segel,”jelas So Huan. 

Ketua PPMI Medan : Kasus Ini Sangat Mempengaruhi Elektabilitas 2024

Menanggapi hal ini Ketua Percetakan Penerbit dan Media Informasi (PPMI) Medan M.Arsyad mengatakan," ini dampak ketidakmampuan Pemko Medan membangun komunikasi dengan pihak pengusaha sehingga berlarut larut berujung RDP, apa tidak malu? ingat pesta demokrasi sudah dekat ini sangat mempengaruhi Elektabilitas. 


Melihat dari permasalahan ini Medan bukan kota yang ramah investasi, penyegelan tanpa berita acara adalah salah satu bentuk arogansi kekuasaan, semena-mena dan tidak ada kepastian hukum terhadap investor. "Saya minta pihak berwajib dapat segera menuntaskan masalah ini terutama hilangnya 80 % mesin produksi pabrik akibat disegel oleh Pemko Medan demi kepastian hukum," ujarnya. (BG/EDS)


TRENDINGMore