EKONOMIINFRASTRUKTURNEWSSUMUT

Pembangunan Jalan Simpang Huta Ginjang, Samosir Rp 8,7 M, Lamban

Jumat, 12 Agustus 2022, 19:47 WIB
Last Updated 2022-08-12T12:47:01Z
Tampak pekerja melakukan aktivitas pemasangan batu pasang saluran drainase.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

CV Torgabe Artha Nugraha, rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Samosir pada Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang, Sianjur Mula-mula Rp 8,7 Miliar, terkesan lamban melakukan pembangunan ruas jalan itu.


Sebagaimana diketahui pada papan proyek dengan nomor kontrak 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, dimulai sesuai dengan kontrak tanggal 11 April 2022. Dan masa pelaksanaan 180 hari.


Hal itu disampaikan warga Sianjurmula-mula Ranto Limbong dan Pardiman Limbong, Jumat (12/8).


Lokasi pembangunan jalan Huta Ginjang.



Sumber lain yang layak dipercaya menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek itu sarat dengan manipulasi. Dimana pengadukan pasir dan semen untuk pasangan drainase dan tembok penahan tanah tidak menggunakan concrete mixer. Tapi dikerjakan secara manual, ungkapnya.


Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Anyel Simalango saat diminta tanggapannya di ruang kerjanya, mengatakan sudah dua kali melakukan Show Cause Meeting (SCM).


"Rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan  bisa terjadi karena kendala dari segi material/bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian penyedia," ujar Simalango.


Anyel, menyampaikan selain sudah dua kali melakukan SCM juga sudah sering menyurati pihak rekanan.


Mengenai progres pekerjaan disebutkannya, sampai tanggal 13/6/2022 masih +1 %, sehingga saat itu kami lakukan SCM dengan mengundang penyedia. Adapun saran masukan yang kami sampaikan secara tertulis berupa; supaya penyedia mendatangkan peralatan, menambah tenaga kerja atau tukang dan membuat reschedule. 


Kemudian pada tanggal 19/7/2022 SCM kedua dilakukan karena progres + 4,28 persen. Pada saat SCM kedua, kami langsung buat tes case, yaitu tiga minggu setelah SCM kedua progres harus 34,89 persen, urai Anyel menambahkan.


Saat ditanya jangka waktu SCM kedua telah tiga minggu, Anyel mengatakan “Belum kami lakukan pengukuran, berhubung konsultan pengawas berhalangan, namun dalam minggu ini pasti kami lakukan bersama konsultan,” ujarnya.


Ditambahkannya, kalau DP mereka (rekanan yang mengerjakan-red) awal kontrak atau dua minggu setelah kontrak sudah kita berikan sesuai dengan permohonannya. Tapi sampai tanggal 13/6/2022 progresnya masih + 1 persen. Itu makanya kami lakukan SCM tersebut, kata Anyel.


Apakah Perpanjangan Waktu Atau Putus Kontrak?


Sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika rekanan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka rekanan diberikan hak mengajukan perpanjangan waktu dengan ketentuan denda satu per mil per hari dari nilai kontrak yang belum diselesaikan sampai batas akhir kontrak.


Dalam hal ini, Anyel menjelaskan “Kita lihat dulu nanti setelah kontrak berakhir, berapa persen yang diselesaikan, dari situlah nanti kita ketahui menghitung denda keterlambatan,” kata Anyel.


Item dan volume pekerjaan sesuai kontrak diterangkan Anyel “Pasangan daranise sebanyak 663,50 meter kubik, tembok penahan tanah sebanyak 772,80 meter meter kubik, base course kelas B untuk pelebaran pondasi jalan 1680,75 meter kubik, base course kelas A 1680 kubik, galian pelebaran sebanyak 1643,75 meter kubik, dan hotmik 1339,30 ton, itu sesuai dengan kontrak, tapi kemungkinannya ada addendum sesuai dengan kondisi lapangan,” urainya lagi.


Mengenai apakah proyek dimaksud ada kemungkinan perpanjangan waktu atau putus kontrak? Ia tidak memberikan pencapat secara spesifik. Saya kan PPTK masih ada PPTK dan Kepala Dinas, yang penting laporan saya ke PPTK dan kepala dinas sebagai tugas saya tetap saya laksanakan, kalau perpanjangan waktu bisa saja diberikan kalau masih memungkinkan, dan kalau masalah kontrak diputus bukan wewenang PPTK,imbunya.


Sepekan lalu, Plt Kadis PUTR Pemkab Samosir, Edison Pasaribu saat bincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya mengatakan “ Progresnya masih dikisaran + 13 persen, tapi belum dilakukan pengukuran, itu kami dapatkan informasi dari lapangan,” kata Edison.


Edison Pasaribu tidak mau memberikan penjelasan secara rinci dengan alasan, saya masih baru Plt di dinas PUTR ini, sebelumnya kan pak Hartono di PUTR ini, katanya lagi.


“Saya masih sebulan di PUTR ini, jadi belum saya hapal semua data dikantor PUTR ini, nanti saya koordinasikan dengan PPTK, pengawassnya, juga konsultan suvervisi (konsultan pengawas-red) dan kami tetap mengingatkan dan menyurati rekanan supaya pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu dalam kontrak,” harapnya mengakhiri.


Informasi lain mengenai Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kabupaten Samosir Senilai 9,7 Miliar Lebih itu dikerjakan oleh rekanan yang beralamat di Jl.Rose Garden 3 No.99, RT.002/RW.017, Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut disebut-sebut orang dekat salah seorang pemangku kepentingan di Kabupaten Samosir.


Juga adanya informasi yang didapat wartawan, sewaktu masa pelelangan proyek tersebut, syarat yang lazim dibuat yaitu bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan (Dokpil) No. 027/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf (F) Persyaratan Teknis point (2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu : 1. Asphalt Mixing Plan (AMP) kapasitas 60Ton/Jam dan 6. Stone Crusher 60Ton/Jam.


Sehingga rekanan yang mengikuti tender sempat melayangkan surat keberatan atas syarat yang tak lazim dimaksud.



Logikanya, hotmix dan base course dibeli bukan diproduksi oleh rekanan, seharusnya cukup dukungan ketersediaan material, ungkap salah seorang rekanan yang mengaku mengikuti tender proyek tersebut.


 

Lebih rinci rekanan tersebut juga menjelaskan, bahwa di lapangan saat ini tidak ada peralatan AMP dan Stone Crusher yang dipersyaratkan, atau belum diinstalasi di lapangan atau tidak ada di lapangan sama sekali, bebernya.(TIM)

TRENDINGMore