NEWSPERISTIWASUMUT

Susanti Dewayani Resmi Jabat Wali Kota Pematang Siantar Defenitif

Senin, 22 Agustus 2022, 15:14 WIB
Last Updated 2022-08-22T08:14:33Z

 

Pemasangan tanda pangkat dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi (kanan) setelah mengambil sumpah jabatan dan melantik Susanti Dewayani (kiri) sebagai Wali Kota Pematang Siantar defenitif di aula Tengku Rizal Nurdin, komplek rumah dinas Gubsu, Jl. Jend. Sudirman, Kota Medan, Senin (22/8).

 

PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Plt Wali Kota Susanti Dewayani resmi menjabat Wali Kota Pematang Siantar yang defenitif.


Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dokter spesialis anak itu dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi atas nama Presiden RI di aula Tengku Rizal Nurdin, komplek rumah dinas Gubsu, Jl. Jend. Sudirman, Kota Medan, Senin (22/8), sebut Plt Kadis Kominfo Pemko Pematang Siantar Johannes Sihombing.


Selain melantik Wali Kota Pematang Siantar, Gubsu juga melantik Wali Kota Tanjung Balai defenitif H. Waris Thalib.


Sebelumnya, di tempat sama pada enam bulan lalu pada 22 Februari 2022, Gubsu melantik Susanti sebagai Wakil Wali Kota yang selanjutnya menjadi Plt Wali Kota Pematang Siantar.


Saat itu, Susanti yang pernah menjadi Direktur Utama RSUD dr. Djasamen Saragih, milik Pemko Pematang Siantar itu, sendirian dilantik sebagai Wakil Wali Kota, karena pasangannya calon Wali Kota Asner Silalahi saat Pilkada tahun 2020 lalu meninggal dunia sebelum pelantikan.


Pelantikan Susanti sebagai Wali Kota sesuai Keputusan Mendagri No. 131.12-1338 tanggal 8 Juni 2022 tentang pengesahan pengangkatan Wali Kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Pematang Siantar.


Keputusan Mendari berlaku sejak tanggal pelantikan, hingga akhir masa jabatan Wali Kota Pematang Siantar hasil Pilkada serentak 2020.


Gubsu dalam sambutannya mengingatkan, tata kelola pemerintah tidak semudah tata organisasi lain dan referensinya ada di sistim manajemen nasional, namun tidak terperinci serta tidak teknis.


Menurut Gubsu, Wali Kota berhak mengatur APBD, karena Wali Kota merupakan pejabat politik yang dipilih rakyat, hingga Wali Kota berwenang memilih prioritas pembangunan dan Wali Kota paling mengetahui APBD.


Gubsu juga menyebutkan lima hal yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah yang selama ini terus menjadi persoalan dan kelimanya yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan serta pertanggungjawaban.  


Benar-benarlah melakukan tata kelola pemerintahan, tegas Gubsu, apalagi kondisi negara sedang tidak baik-baik saja, inflasi di Sumut saat ini 5,6 persen.


Gubsu mengibaratkan inflasi dengan tensi atau tekanan darah, dimana jika tensi terlalu tinggi, bisa menyebabkan stroke dan begitu juga bila terlalu rendah, sangat membahayakan.


Di akhir sambutannya, Gubsu mengucapkan selamat kepada Susanti dan meminta agar menyayangi rakyat serta mencintai rakyat dengan sepenuh hati, melakukan yang terbaik, melakukan konsolidasi dan lobi-lobi politik untuk kepentingan rakyat serta bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Rangkaian pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wali Kota  diawali pembacaan Keputusan Mendagri, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara sumpah jabatan, pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, penyerahan petikan Keputusan Mendagri dan penandatanganan pakta integritas.(BG/PS)







 

TRENDINGMore