ASLABHUKUMNEWSSUMUT

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba

Kamis, 29 September 2022, 16:59 WIB
Last Updated 2022-09-29T09:59:14Z
RH (tengah) ditangkap usai jual sabu kepada polisi yang melakukan Under Cover Buy.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :

Seorang pengedar narkoba, inisial RH (42) warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. 


RH diamankan karena gelap mata nekat menjual narkotika jenis sabu kepada salah seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, Kamis (29/9) menyampaikan tersangka diamankan pada Jumat (23/9/2022) lalu.


"Informasi dari masyarakat, tersangka kami jebak dengan cara menyamar menjadi pembeli narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Ahmad.


Tersangka gelap mata dalam bisnis narkotika jenis sabu tersebut, sehingga nekat memberikan satu buah plastik klip sabu kepada petugas. 


Katanya, dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan menemukan tiga buah pipet runcing yang diduga sebagai sekop untuk memisahkan barang bukti sabu. 


"Uang tunai Rp 395 ribu, sabu dengan berat 1,43 gram, pil ekstasi 0,34 gram," katanya. 


Katanya, saat ini tersangka dan barangbukti telah diamankan oleh petugas dan sedang menunggu proses pelimpahan. 



TRENDINGMore